Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT Perusahaan Perkebunan, Perindustrian & Perdagangan Gotong Rojong Djaja), beralamat di Jalan Hindu No.33, Kota Medan, Sumatera Utara berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Sdr. Josua Nainggolan, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-385AH.04.05-2022 tanggal 20 September 2022 sebagai pengurus dalam PKPU a quo atau sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Sdr. Jultri Fernando Lumbantobing, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-232.AH.04.05-2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.
- Sdr. Fajar Thariq Rahartarto, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-160.AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|