Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Mdn | NITA WELVIA SINAGA | PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan addendum perjanjian Pembiayaan dengan perjanjian Nomor 926/ULM-TJMR/PP-RMR/VIII/2023 batal secara hukum; 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memperbaharui perjanjian pembiayaan dengan Penggugat; 4. Menyatakan lelang terhadap Objek Agunan berupa SHM Nomor 662 atas nama TRIWAN AGUS SAPUTRA SIREGAR adalah tidak sah; 5. Memerintahkan Turut Tergugat I agar menghentikan lelang terhadap Objek Agunan berupa SHM Nomor 662 atas nama TRIWAN AGUS SAPUTRA SIREGAR; 6. Memerintahkan agar Turut Tergugat II tidak melakukan balik nama atas SHM Nomor 662 kepada pihak lain; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati Putusan ini setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooebaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |