Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Miranda Dalimunthe RUBIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2753/L.2.14.9/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa ia terdakwa RUBIAH selaku Kepala Sekolah  pada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah Karang Gading periode 2019 s.d 2022 berdasarkan Surat Keputusan  Nomor 119/SK/Y-AW/KG/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, Nomor 136/SK/Y-AW/KG/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020, Nomor 148/SK/Y-AW/KG/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 dan Nomor 163/SK/Y-AW/KG/X/2022 tertanggal 1 Oktober 2022) bersama-sama dengan saksi KHAIRI FAHMI (penuntutan terpisah) yang merupakan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading periode 2019 s.d 2022 berdasarkan Surat Keputusan  Nomor---, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masing-masing perbuatan tersebut terjadi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah Karang Gading pada Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Sumatera Utara di Medan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Bahwa Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading adalah Yayasan yang didirikan berdasarkan Izin Pendirian Badan Hukum Yayasan (SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0007727.AH.01.04.Tahun 2015 tanggal 01 Juni 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan AL-WASHLIYAH Karang Gading Deli), Sertifikat Akreditasi Nasional Madrasah (Nomor:490/BAN-SM/SK/2019), dan telah memiliki izin Operasional (Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 941/Tahun 2015 Tanggal 30 Juni 2015 dilanjutkan dengan Surat Keterangan Evaluasi Izin Operasional RA/MADRASAH Nomor: 365/Kw.02/2-c/PP.00/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022);
  • Bahwa berawal dari adanya Surat Perjanjian KerjasamaTentang Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah Antara Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara/Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang dengan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah Karang Gading tentang penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama RI, dengan jumlah/ besaran sebagai berikut:

 

No.

Tahun Anggaran

Jumlah dana BOS

1.

2019

  • Semester I sebesar Rp 73.200.000,- dan
  • Semester II sebesar Rp 72.400.000,-

2.

2020

  • Semester I sebesar Rp 59.400.000,- dan
  • Semester II sebesar Rp 39.900.000,-

3.

2021

  • Semester I sebesar Rp 79.650.000,- dan
  • Semester II sebesar Rp 79.650.000,-

4.

2022

  • Semester I sebesar Rp 71.100.000,-  dan
  • Semester 2 sebesar Rp 71.100.000,-

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tiap tahunnya pada Madrasah Ibtidaiyah baik Negeri ataupun Swasta perlu dibentuk Tim BOS. Adapun Tim pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading sejak TA 2019 s.d 2022, adalah sebagai berikut:
  1. Rubiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan penanggung jawab;
  2. Muhammad Yusup Satderi, S.Pd selaku bendahara;
  3. Ermayanti, S.Pd selaku Anggota;
  4. Khairi Fahmi Selaku Anggota;
  5. Suaiban  selaku Anggota.

 

  • Bahwa Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah diatur setiap tahunnya dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah,  dimana diatur Setiap sekolah Madrasah yang akan mengajukan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak Sekolah Madrasah menyampaikan/ Melaporkan Jumlah Siswa (dilengkapi dengan nama nama siswa, tempat tinggal, nama orang tua, pekerjaan Orang tua) serta dilampirkan dengan RKAM (Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah).
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang dikeluarkan setiap tahunnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang termasuk komponen kegiatan yang dibiayai oleh Dana BOS adalah :
  1. Pengembangan perpustakaan;
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan perserta didik baru (PPDB);
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kulikuler siswa;
  4. Kegiatan ulangan dan ujian;
  5. Pembelian bahan habis pakai;
  6. Langganan daya dan jasa;
  7. Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah;
  8. Pembayara honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan bukan PNS;
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  10. Membantu siswa miskin;
  11. Pembiayaan pengeluaran BOS;
  12. Pembelian perangkat desktop atau laptop
  13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

 

  • Bahwa mekanisme alokasi Dana BOS kepada Madrasah Swasta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
  1. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat dan data lainnya sebagaimana format isiian yang telah disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap Provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah.
  • Bahwa dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pembelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut :
  1. Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pembelajaran 2018/2019;
  2. Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2019/2020. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa penerimaan perserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 selesai.

 

  • Bahwa terkait penyaluran dan pengambilan Dana BOS di Madrasah Swasta adalah sebagai berikut :
  1. Pentepan Pejabat Perbendaharaan
  1. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kot
  2. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan PPK khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan kebutuhan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
  3. Dalam hal DIPA dana BOS Madrasah Ibitidaiyah Negeri (MIN) dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Kepala MIN yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA tersebut sebagai PPK.
  1. Syarat penyaluran dana BOS adalah :
  1. Dalam pengajuan pencairan dana BOS, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RAKM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan.
  2. Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  3. Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak dan jika pada tahap dua terjadi perubahan maka perlu dilakukan addendum antara kedua belah pihak.
  4. PPK melakukan pencairan berdasarkan permohonan dari penerima bantuan dilampiri RKM, PKS yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
  5. Pencairan tahap kedua, dilampiri kuitansi/buktu penerimaan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
  6. PPK melakukan pengujuian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
  1. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui dua tahap, yaitu dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Pencairan dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan mekanisme : 35% untuk pembelian buku Teks Utama serta Buku Pelajaran Agama Pendamping secara kesatuan sesuai dengan E-Katalog atau Harga Eceran Tertinggi yang sama dan sesuai dengan yang ada di Kemendikbud, dan 65% untuk kebutuhan operasional madrasah dengan pembelanjaan langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan dua tahap, yaitu :
  • Tahap I sebesar 50% setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret, dengan dilampiri :
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan PPK;
  • Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
  • Tahap II sebesar 50% apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya 80?n setelag syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus, dengan dilampiri :
  • Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  • Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  1. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap;
  2. PPSM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dan SPM;
  3. Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.

 

  • Bahwa adapun alur pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diawali dengan memasukan data siswa pada aplikasi EMIS  oleh saksi KHAIRI FAHMI  selaku operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI memperoleh besaran Dana BOS yang akan diterima, setelah itu terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI membuat RKAM untuk membahas dipergunakan untuk apa saja penggunaan dana BOS tersebut, setelah RKAM dibuat terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI mengajukannya ke Kementrian Agama RI dan kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening sekolah;

 

  • Bahwa adapun mekanisme pengambilan Dana Bos tersebut diawali dengan adanya persetujuan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara/Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang, kemudian Dana BOS lalu dikirimkan ke rekening Yayasan MIS AL WASHLIYAH Karang Gading yang mana pada tahun 2019 Dana Bos diterima melalui rekening BNI dan pada tahun 2020 s/d saat ini menggunakan rekening BRI atas nama Yayasan MIS AL WASHLIYAH. Setelah dana BOS masuk ke rekening Madrasah, terdakwa selaku Kepala sekolah Madrasah bersama dengan saksi Muhammad Yusup Satderi, S.Pd selaku Bendahara melakukan penarikan uang dan setelah itu uang tersebut dipegang oleh Terdakwa;

 

  • Bahwa dana BOS tersebut berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) oleh Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading digunakan untuk operasional sekolah namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati pembayaran – pembayaran kegiatan sekolah yang tidak sesuai antara yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban dengan keadaan yang sebenarnya. Dimana terjadi selisih pembayaran pada setiap kegiatan di setiap tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut :

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2019

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp. 85.260.000,-

Rp. 53.400.000,-

Rp. 31.860.000,-

2.

Honor                    GBPNS Ektrakulikuler

Rp. 6.500.000,-

-

Rp. 6.500.000,-

3.

Langganan Daya dan Jasa

Rp. 300.000,-

Rp. 300.000,-

-

4.

Kegiatan Penilaian dan Ujian/Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

Rp. 15.475.500,-

 

Rp. 13.462.500,-

Rp. 2.012.500,-

5.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Rp. 13.270.000,-

Rp. 3.150.000,-

Rp. 10.120.000,-

6.

Pengelolaan Madrasah

Rp. 11.533.500,-

Rp. 8.037.500,-

Rp.3.496.000,-

7.

Pengembangan Perpustakaan

Rp. 13.281.500,-

 

Rp. 13.281.500,-

-

Jumlah

Rp.145.619.500,-

Rp. 92.171.500,-

Rp 53.988.500,-

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2020

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp.37.770.000,-

Rp. 30.300.000,-

Rp. 7.470.000,-

2.

Kegiatan Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ektrakulikuler

Rp. 6.828.000,-

Rp. 5.695.000,-

Rp. 1.133.000,-

3.

Langganan Daya dan Jasa

Rp. 6.006.000,-

Rp. 4.155.000,-

Rp. 1.851.000,-

4.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Rp. 18.730.000,-

Rp. 16.525.000,-

Rp. 2.205.000-

5.

Pengelolaan Madrasah

Rp. 20.943.000,-

Rp. 16.075.000,-

Rp. 5.068.000,-

6.

Kegiatan Pembelajaran

Rp. 2.610.000,-

Rp. 2.610.000,-

-

Jumlah

Rp. 92.887.000,-

Rp. 75.360.000.,-

Rp. 17.727.000,-

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2021

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp. 79.650.000,-

Rp. 41.220.000,-

Rp. 38.430.000,-

3.

Langganan Daya dan Jasa

Rp. 5.000.000,-

Rp. 4.500.000,-

Rp. 500.000,-

5.

Sarana dan Prasarana

Rp. 56.558.800,-

 

Rp. 55.858.800,-

Rp. 700.000,-

6.

Kegiatan pembiayaan

Rp. 18.122..850,-

Rp. 10.626..850,-

Rp.7.496.000,-

Jumlah

Rp. 159.331.650

Rp.112.204.850,-

Rp 47.126.000,-

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2022

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp. 71.100.000,-

Rp. 41.340.000,-

Rp. 29.760.000,-

3.

Kegiatan rutin

Rp. 31.696.000,-

 

Rp. 26.272.000,-

Rp. 5.424.000,-

5.

Kegiatan non rutin

Rp. 38.494.000,-

 

Rp. 36.729.000,-

 

Rp. 1.765.000,-

Jumlah

Rp. 141.290.000.-

Rp.104.341.000,-

Rp. 36.949.000.,-

 

  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa bersama - sama dengan saksi KHAIRI FAHMI dalam membuat Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) tanpa melibatkan Pihak Madrasah, Dewan Guru dan Komite Madrasah hal tersebut dilakukan agar para guru tidak mengetahui besaran Dana BOS yang diterima Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading serta tidak mengetahui berapa dana yang seharusnya diterima oleh para guru yang sesuai dengan RKAM.
  • Bahwa ternyata berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading terdapat Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan kepada saksi Ermayanti, S.Pd, saksi Sari Dahliani Fitri, S.Pd, saksi Rosmaniar, S.Pd,, saksi Widia Sari, S.Pd, saksi Jumiati, S.Pd,, saksi Finna Utrujjah, S.Pd,, dan saksi Riswanta, S.Pd, yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat dalam  RKAM dan  laporan pertanggungjawaban, dimana hal  tersebut  dikarenakan adanya pemotongan dan pembayaran fiktif yang dilakukan oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI;

TAHUN ANGGARAN 2019

No.

Uraian

Jumlah

Persentase

1.

Honor Guru/Tenaga Pendidikan

Bukan PNS

85,260,000

58%

2.

Honor Kegiatan Ekstrakulikuler

6,500,000

4%

 

Total

91,760,000

63%

 

  • Bahwa penggunaan Dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) sekolah MIS Alwashliyah Karang Gading sebesar 63?ri total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun tanpa disertai persetujuan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/KotaPenggunaan Dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) sekolah MIS Alwashliyah Karang Gading sebesar 63?ri total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun tanpa disertai persetujuan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Bahwa laporan pertanggung jawaban pengunaan Dana BOS TA 2019 s.d 2022 dibuat oleh terdakwa bersama dengan saksi Khairi Fahmi dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Bahwa tidak semua laporan pertanggungjawaban dan BOS TA 2019 s.d 2022  di tandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUP SATDERI selaku bendahara dana BOS atau terdapat tandatangan saksi MUHAMMAD YUSUP SATDERI yang telah di fiktifkan ;
  • Bahwa seluruh kwitansi atau bukti pembayaran pada Laporan Pertanggung jawaban dana Bos TA 2019 s.d 2022  memiliki bentuk tandatangan yang tidak sesuai dengan specimen tandatangan saksi MUHAMMAD YUSUP SATDERI selaku bendahara dana BOS, berdasarkan keterangan saksi ERMAYANTI yang merupakan pemilik usaha EMA SHOP setiap transaksi yang terjadi antara tokonya dengan  sekolah MIS Alwashliyah Karang Gading  tidak pernah  mengeluarkan bon/ faktur. Dengan kesimpulan bahwa setiap Bon/ Faktur dalam Laporan Pertanggungjawaban yang menggunakan EMA SHOP bukanlah milik usaha EMA SHOP;
  • Bahwa saksi RAHMAT selaku pemilik usaha warung NISA tidak memiliki stample atau cap untuk setiap Bon/ Faktur yang dikeluarkan. Stempel yang tertera pada Bon/Faktur di laporan pertanggungjawaban dana BOS sekolah MIS Alwashliyah Karang Gading Tahub Anggaran 2019-2022 bukan milik usaha warung NISA.
  • Bahwa dalam  melakukan pembelanjaan pada panglong RN Jaya milik saksi WIDAYAT dan panglong UD Jaya Baru milik saksi SUNARYO terdapat mark up harga dan pembelian fiktif.
  • Bahwa kwitansi/bukti pembayaran ditandatangani oleh tersangka dan meminjam stempel panglong RN Jaya, UD Jaya Baru, Jaya Abadi,EMA SHOP, Heri Ponsel dan warung Nisa.
  • Bahwa saksi Khairi Fahmi selaku pemilik usaha Heri Ponsel menyatakan bahwa kwitansi belanja sekolah  MIS Alwashliyah Karang Gading Tahun anggaran 2019-2022 bukan kwitansi milik Heri Ponsel. Akan tetapi stempel yang diperlihatkan merupakan stempel milik Heri Ponsel yang pernah dipinjam oleh tersangka selaku kepala sekolah.
  • Bahwa yang seharusnya dibuat oleh bendahara Dana BOS yaitu saksi YUSUP SATDERI  tidak sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya yang mana pengunaanya sudah tertuang di dalam RKAM namun oleh Bendahara Laporan Pertanggungjawaban tersebut dibuat sesuai dengan RKAM atas perintah Terdakwa selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliya Kedai Sianam untuk menutupi penggunaan yang tidak sesuai dengan peraturan;
  • Bahwa kegiatan Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diterima oleh Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading Tahun anggaran 2019 s.d 2022 tidak sesuai dengan peraturan sebagai berikut :
  • Peraturan Kementrian Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
  • Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
  • Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ;
  • Lampiran Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6572 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Banatuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 ;
  • Lampiran Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
  • Berikut uraian peraturan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading :
          1. Bab III huruf D tentang tugas dan tanggung jawab madrasah pada poin 3 bahwa Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan.
          2. Bab IV tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan poin C tentang Bukti Pengeluaran, yang dijelaskan bahwa :
  • Dalam hal dana BPS ada direkening madrasah swasta, setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan oleh madrasah harus didukung dengan bukti kuitansi/ pengeluaran yang sah yang dikeluarkan oleh bendahara madrasah;
  • Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya.
  • Bab V huruf D tentang mekanisme pembelian barang/ Jasa Madrasah, yang dijelaskan pada poin 2 “Menggunakan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” dan poin 3 “Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus seuai dengan ketentuan perundangan-undangan”
  • Bab V huruf B tentang larangan penggunaan dana BOS, pada poin 7 bahwa Dana BOS dilarang digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  • Bahwa berdasarkan bukti penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diterima oleh Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading Tahun anggaran 2019 s.d 2022, dari jumlah tersebut pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan keseluruhan hanya sebagian saja, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 oleh Auditor pada Kantor Akuntan Publik Togar Manik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RUBIAH bersama-sama dengan saksi  KHAIRI FAHMI ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.790.500 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 oleh Auditor pada Kantor Akuntan Publik Togar Manik Nomor: 002/XII/SA/KAPTM-Mdn/ pada tanggal 14 Desember 2023.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

SUBSIDAIR

----Bahwa ia terdakwa RUBIAH selaku Kepala Sekolah  pada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading periode 2019 s.d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 119/SK/Y-AW/KG/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, Nomor 136/SK/Y-AW/KG/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020, Nomor 148/SK/Y-AW/KG/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 dan Nomor 163/SK/Y-AW/KG/X/2022 tertanggal 1 Oktober 2022) bersama-sama dengan saksi KHAIRI FAHMI (penuntutan terpisah) yang merupakan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading periode 2019 s.d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: ----, berawal pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masing-masing perbuatan tersebut terjadi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat  di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah Karang Gading pada Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Sumatera Utara di Medan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading adalah Yayasan yang didirikan berdasarkan Izin Pendirian Badan Hukum Yayasan (SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0007727.AH.01.04.Tahun 2015 tanggal 01 Juni 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan AL-WASHLIYAH Karang Gading Deli), Sertifikat Akreditasi Nasional Madrasah (Nomor:490/BAN-SM/SK/2019), dan telah memiliki izin Operasional (Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 941/Tahun 2015 Tanggal 30 Juni 2015 dilanjutkan dengan Surat Keterangan Evaluasi Izin Operasional RA/MADRASAH Nomor: 365/Kw.02/2-c/PP.00/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022);
  • Bahwa berawal dari adanya Surat Perjanjian KerjasamaTentang Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah Antara Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara/Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang dengan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah Karang Gading tentang penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama RI, dengan jumlah/ besaran sebagai berikut:

 

No.

Tahun Anggaran

Jumlah dana BOS

1.

2019

  • Semester I sebesar Rp 73.200.000,- dan
  • Semester II sebesar Rp 72.400.000,-

2.

2020

  • Semester I sebesar Rp 59.400.000,- dan
  • Semester II sebesar Rp 39.900.000,-

3.

2021

  • Semester I sebesar Rp 79.650.000,- dan
  • Semester II sebesar Rp 79.650.000,-

4.

2022

  • Semester I sebesar Rp 71.100.000,-  dan
  • Semester 2 sebesar Rp 71.100.000,-

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tiap tahunnya pada Madrasah Ibtidaiyah baik Negeri ataupun Swasta perlu dibentuk Tim BOS. Adapun Tim pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading sejak TA 2019 s.d 2022, adalah sebagai berikut:
  1. Rubiah, S.Pd selaku Kepala Sekolah dan penanggung jawab;
  2. Muhammad Yusup Satderi, S.Pd selaku bendahara;
  3. Ermayanti, S.Pd selaku Anggota;
  4. Khairi Fahmi Selaku Anggota;
  5. Suaiban  selaku Anggota.

 

  • Bahwa Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah diatur setiap tahunnya dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah,  dimana diatur Setiap sekolah Madrasah yang akan mengajukan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak Sekolah Madrasah menyampaikan/ Melaporkan Jumlah Siswa (dilengkapi dengan nama nama siswa, tempat tinggal, nama orang tua, pekerjaan Orang tua) serta dilampirkan dengan RKAM (Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah).

 

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang dikeluarkan setiap tahunnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang termasuk komponen kegiatan yang dibiayai oleh Dana BOS adalah :
  1. Pengembangan perpustakaan;
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan perserta didik baru (PPDB);
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kulikuler siswa;
  4. Kegiatan ulangan dan ujian;
  5. Pembelian bahan habis pakai;
  6. Langganan daya dan jasa;
  7. Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah;
  8. Pembayara honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan bukan PNS;
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  10. Membantu siswa miskin;
  11. Pembiayaan pengeluaran BOS;
  12. Pembelian perangkat desktop atau laptop
  13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

 

  • Bahwa mekanisme alokasi Dana BOS kepada Madrasah Swasta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
  1. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat dan data lainnya sebagaimana format isiian yang telah disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap Provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah.
  • Bahwa dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pembelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut :
  1. Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pembelajaran 2018/2019;
  2. Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2019/2020. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa penerimaan perserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 selesai.
  • Bahwa terkait penyaluran dan pengambilan Dana BOS di Madrasah Swasta adalah sebagai berikut :
  1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan
  1. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan PPK khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan kebutuhan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
  3. Dalam hal DIPA dana BOS Madrasah Ibitidaiyah Negeri (MIN) dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Kepala MIN yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA tersebut sebagai PPK.
  1. Syarat penyaluran dana BOS adalah :
  1. Dalam pengajuan pencairan dana BOS, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RAKM) dalam jangka waktu satu tahun. Jika pada tahap dua terjadi perubahan nilai bantuan dalam jangka waktu satu tahun maka perlu dilakukan perubahan.
  2. Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  3. Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak dan jika pada tahap dua terjadi perubahan maka perlu dilakukan addendum antara kedua belah pihak.
  4. PPK melakukan pencairan berdasarkan permohonan dari penerima bantuan dilampiri RKM, PKS yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
  5. Pencairan tahap kedua, dilampiri kuitansi/buktu penerimaan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
  6. PPK melakukan pengujuian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
  1. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui dua tahap, yaitu dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Pencairan dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan mekanisme : 35% untuk pembelian buku Teks Utama serta Buku Pelajaran Agama Pendamping secara kesatuan sesuai dengan E-Katalog atau Harga Eceran Tertinggi yang sama dan sesuai dengan yang ada di Kemendikbud, dan 65% untuk kebutuhan operasional madrasah dengan pembelanjaan langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan dua tahap, yaitu :
  • Tahap I sebesar 50% setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret, dengan dilampiri :
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan PPK;
  • Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
  • Tahap II sebesar 50% apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya 80?n setelag syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus, dengan dilampiri :
  • Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
  • Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  1. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap;
  2. PPSM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dan SPM;
  3. Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.

 

  • Bahwa adapun alur pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diawali dengan memasukan data siswa pada aplikasi EMIS  oleh saksi KHAIRI FAHMI  selaku operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI memperoleh besaran Dana BOS yang akan diterima, setelah itu terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI membuat RKAM untuk membahas dipergunakan untuk apa saja penggunaan dana BOS tersebut, setelah RKAM dibuat terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI mengajukannya ke Kementrian Agama RI dan kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening sekolah;

 

  • Bahwa adapun mekanisme pengambilan Dana Bos tersebut diawali dengan adanya persetujuan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara/Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang, kemudian Dana BOS lalu dikirimkan ke rekening Yayasan MIS AL WASHLIYAH Karang Gading yang mana pada tahun 2019 Dana Bos diterima melalui rekening BNI dan pada tahun 2020 s/d saat ini menggunakan rekening BRI atas nama Yayasan MIS AL WASHLIYAH. Setelah dana BOS masuk ke rekening Madrasah, terdakwa selaku Kepala sekolah Madrasah bersama dengan saksi Muhammad Yusup Satderi, S.Pd selaku Bendahara melakukan penarikan uang dan setelah itu uang tersebut dipegang oleh Terdakwa;

 

  • Bahwa dana BOS tersebut berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) oleh Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading digunakan untuk operasional sekolah namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati pembayaran – pembayaran kegiatan sekolah yang tidak sesuai antara yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban dengan keadaan yang sebenarnya. Dimana terjadi selisih pembayaran pada setiap kegiatan di setiap tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2019

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp. 85.260.000,-

Rp. 53.400.000,-

Rp. 31.860.000,-

2.

Honor                    GBPNS Ektrakulikuler

Rp. 6.500.000,-

-

Rp. 6.500.000,-

3.

Langganan Daya dan Jasa

Rp. 300.000,-

Rp. 300.000,-

-

4.

Kegiatan Penilaian dan Ujian/Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

Rp. 15.475.500,-

 

Rp. 13.462.500,-

Rp. 2.012.500,-

5.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Rp. 13.270.000,-

Rp. 3.150.000,-

Rp. 10.120.000,-

6.

Pengelolaan Madrasah

Rp. 11.533.500,-

Rp. 8.037.500,-

Rp.3.496.000,-

7.

Pengembangan Perpustakaan

Rp. 13.281.500,-

 

Rp. 13.281.500,-

-

Jumlah

Rp.145.619.500,-

Rp. 92.171.500,-

Rp 53.988.500,-

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2020

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp.37.770.000,-

Rp. 30.300.000,-

Rp. 7.470.000,-

2.

Kegiatan Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ektrakulikuler

Rp. 6.828.000,-

Rp. 5.695.000,-

Rp. 1.133.000,-

3.

Langganan Daya dan Jasa

Rp. 6.006.000,-

Rp. 4.155.000,-

Rp. 1.851.000,-

4.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Rp. 18.730.000,-

Rp. 16.525.000,-

Rp. 2.205.000-

5.

Pengelolaan Madrasah

Rp. 20.943.000,-

Rp. 16.075.000,-

Rp. 5.068.000,-

6.

Kegiatan Pembelajaran

Rp. 2.610.000,-

Rp. 2.610.000,-

-

Jumlah

Rp. 92.887.000,-

Rp. 75.360.000.,-

Rp. 17.727.000,-

 

 

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2021

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp. 79.650.000,-

Rp. 41.220.000,-

Rp. 38.430.000,-

3.

Langganan Daya dan Jasa

Rp. 5.000.000,-

Rp. 4.500.000,-

Rp. 500.000,-

5.

Sarana dan Prasarana

Rp. 56.558.800,-

 

Rp. 55.858.800,-

Rp. 700.000,-

6.

Kegiatan pembiayaan

Rp. 18.122..850,-

Rp. 10.626..850,-

Rp.7.496.000,-

Jumlah

Rp. 159.331.650

Rp.112.204.850,-

Rp 47.126.000,-

 

PENGELOLAAN/PENGELUARAN DANA BOS 2022

No.

Uraian kegiatan

Jumlah dalam LPJ

Yang dibayarkan

Kurang bayar/selisih

1.

Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan

Rp. 71.100.000,-

Rp. 41.340.000,-

Rp. 29.760.000,-

3.

Kegiatan rutin

Rp. 31.696.000,-

 

Rp. 26.272.000,-

Rp. 5.424.000,-

5.

Kegiatan non rutin

Rp. 38.494.000,-

 

Rp. 36.729.000,-

 

Rp. 1.765.000,-

Jumlah

Rp. 141.290.000.-

Rp.104.341.000,-

Rp. 36.949.000.,-

 

  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa bersama - sama dengan saksi KHAIRI FAHMI dalam membuat Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) tanpa melibatkan Pihak Madrasah, Dewan Guru dan Komite Madrasah hal tersebut dilakukan agar para guru tidak mengetahui besaran Dana BOS yang diterima Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading serta tidak mengetahui berapa dana yang seharusnya diterima oleh para guru yang sesuai dengan RKAM;

 

  • Bahwa ternyata berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah  Karang Gading terdapat Honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan kepada saksi Ermayanti, S.Pd, saksi Sari Dahliani Fitri, S.Pd, saksi Rosmaniar, S.Pd,, saksi Widia Sari, S.Pd, saksi Jumiati, S.Pd,, saksi Finna Utrujjah, S.Pd,, dan saksi Riswanta, S.Pd, yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat dalam  RKAM dan  laporan pertanggungjawaban, dimana hal  tersebut  dikarenakan adanya pemotongan dan pembayaran fiktif yang dilakukan oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi KHAIRI FAHMI;

TAHUN ANGGARAN 2019

No.

Uraian

Jumlah

Persentase

1.

Honor Guru/Tenaga Pendidikan

Bukan PNS

85,260,000

58%

2.

Honor Kegiatan Ekstrakulikuler

6,500,000

4%

 

Total

91,760,000

63%

 

  • Bahwa penggunaan Dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) sekolah MIS Alwashliyah Karang Gading sebesar 63?ri total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun tanpa disertai persetujuan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/KotaPenggunaan Dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) sekolah MIS Alwashliyah Karang Gading sebesar 63?ri total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun tanpa disertai persetujuan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

 

  • Bahwa laporan pertanggung jawaban pengunaan Dana BOS TA 2019 s.d 2022 dibuat oleh terdakwa bersama dengan saksi Khairi Fahmi dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

  • Bahwa tidak semua laporan pertanggungjawaban dan BOS TA 2019 s.d 2022  di tandatangani oleh saksi MUHAMMAD YUSUP SATDERI selaku bendahara dana BOS atau terdapat tandatangan saksi MUHAMMAD YUSUP SATDERI yang telah di fiktifkan ;
  • <
Pihak Dipublikasikan Ya