Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-249/Rp.9/Enz.2/12/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
IRFAN SAROMARITO SIHOMBING ALIAS IPANG
|
Tempat lahir
|
:
|
Belawan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Th/02 Februari 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Salam Lingk. XII Blok III Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
STM (Kelas I)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa IRFAN SAROMARITO SIHOMBING ALIAS IPANG
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
06 Oktober 2024 s/d 25 Oktober 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
26 Oktober 2024 s/d 04 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN (T-6)
|
:
|
23 Desember 2024 s/d 21 Januari 2025
|
|
|
|
|
|
----------Bahwa Terdakwa IRFAN SAROMARITO SIHOMBING Als IPANG bersama-sama dengan Sdr. ROFDI CHOLID Als BALGES (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) Sdr. Brams Wahyudi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Tono als Tompet (DPO) dan Panji (DPO), Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Selebes Gang XVII Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan tepatnya di Teras rumah milik Saudara JUMIARNI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 01:30 WIB Sdr. Rofdi Cholid Alias Balges (dituntut dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa IRFAN SAROMARITO SIHOMBING alias IPANG (dituntut dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsapp handphone miliknya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi Nomor BK 3263 AMD, Tahun 2024, Warna Hijau, Nomor Rangka MH1JMF217RK025023, Nomor Mesin JMF2E1023826, Atas Nama Pemilik RAFNIS serta menjelaskan pembagian tugas dan cara untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya Pada hari hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 03 : 00 WIB pada saat saksi DAVID PRASETYO yang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat BK 3263 AMD sudah berada di Jalan Selebes Gang XVII Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan memarkirkan sepeda motor motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi Nomor BK 3263 AMD, Tahun 2024, Warna Hijau, Nomor Rangka MH1JMF217RK025023, Nomor Mesin JMF2E1023826, Atas Nama Pemilik RAFNIS di Teras rumah milik Saudara JUMIARNI yang di tempati oleh saksi RAHMADDIN selaku abang kandung dari Sdr. Rofdi Cholid (dituntut dalam berkas terpisah), kemudian Sdr. Rofdi Cholid (dituntut dalam berkas terpisah) kembali menghubungi Terdakwa Irfan Saromarito Sihombing serta memberikan arahan untuk memulai aksi mereka untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi Nomor BK 3263 AMD, Tahun 2024, Warna Hijau, Nomor Rangka MH1JMF217RK025023, Nomor Mesin JMF2E1023826, Atas Nama Pemilik RAFNIS dengan cara sdr. Rofdi Cholid (dituntut dalam berkas terpisah) bertugas untuk mendampingi atau menahan agar saksi DAVID PRASETYO tetap berada di dalam rumah dan tidak merasa curiga sementara terdakwa IRFAN SAROMARITO SIHOMBING alias IPANG, BRAMS WAHYUDI S alias BRAM (dituntut dalam berkas terpisah), TONO alias TOMPET (DPO) dan PANJI (DPO) berperan mengangkat sepeda motor tersebut. Adapun tujuan Sdr. Rofdi Cholid mengunci pintu rumah tersebut adalah jika diwaktu yang bersamaan pada saat Terdakwa IRFAN SAROMARITO SIHOMBING alias IPANG (dituntut dalam berkas terpisah), BRAMS WAHYUDI S alias BRAM (dituntut dalam berkas terpisah), TONO alias TOMPET (DPO) dan PANJI (DPO) sedang mengambil sepeda motor DAVID PRASETYO dan DAVID PRASETYO hendak ingin keluar dari dalam rumah, sdr. Rofdi Cholid (dituntut dalam berkas terpisah) dapat mengulur waktu dan dapat langsung mengabari Terdakwa IRFAN SAROMARITO SIHOMBING alias IPANG.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Irfan Saromarito, Sdr. Rofdi Cholid (dituntut dalam berkas terpisah), Sdr. Brams Wahyudi, Tono als Tompet (DPO) dan Panji (DPO), ia mendapatkan Uang sebesar Rp 500 000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Hasil Penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor Polisi Nomor BK 3263 AMD, Tahun 2024, Warna Hijau, Nomor Rangka MH1JMF217RK025023, Nomor Mesin JMF2E1023826, Atas Nama Pemilik RAFNIS.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 20.400.000,-(Dua Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari siapapun saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor Polisi Nomor BK 3263 AMD, Tahun 2024, Warna Hijau, Nomor Rangka MH1JMF217RK025023, Nomor Mesin JMF2E1023826, Atas Nama Pemilik RAFNIS.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan Ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------
|
MEDAN BELAWAN, 09 Januari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NURLIZA FITRIYANI BR ANGKAT, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199603312018012001
|
|