Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai hak-hak normatif Penggugat sebagai berikut :
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang THR, Selisi upah/gaji Penggugat yang tidak sesuai dengan UMK Kota Medan total keseluruhan sebesar Rp.78.995.861 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan menjalankan putusan ini sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (exaequo et bono). |