Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Mdn Cienni Diana 1.PT. BANK OCBC NISP Tbk cq. PT. BANK OCBC NISP Tbk, Kantor Cabang Medan
2.Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cienni Diana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP Tbk cq. PT. BANK OCBC NISP Tbk, Kantor Cabang Medan
2Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 510.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  • Menyatakan pelaksanaan lelang baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan atas sebidang tanah seluas 66 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2703, yang terletak di Jalan Avros Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Cienni Diana milik Penggugat, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga.
  • Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dan menerima kembali restrukturisasi waktu perpanjangan untuk melakukan cicilan terhadap pokok pinjaman Penggugat setiap bulannya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak