Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon yang salah tertulis dengan nama: “SIHOL MARITO SIBAGARIANG” pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013, yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tanggal 04 Pebruari 2013, Jo. Surat Keabsahan Terdaftar dan Terregister Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013 di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang disesuaikan dengan nama Pemohon yang benar mengikuti Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yakni: Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-31032022-0079 yang tertulis nama Pemohon yang benar adalah: “SIHOL MARITO BR SIBAGARIANG” ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perihal: Permohonan Perbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon, yaitu: Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013, Jo. Surat Keabsahan Terdaftar dan Terregister Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013 di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sehingga dapat diperbaiki nama Pemohon dengan membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013 dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-31032022-0079, serta Dokumen Kependudukan milik Pemohon yakni: KTP dengan NIK: 1271044506850012, KK Nomor: 1271042711120019, dan Kutipan Akta Kelahiran anak kandung yang ke-dua Pemohon dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-04022015-0342 an. Norin Ceril BR Habeahan.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|