Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Mdn Emmy Khairani Siregar, SH HOTMATUA GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 299 /L.2.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMATUA GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                             SOP FROM-08

             “UNTUK KEADILAN”

SURAT  -   DAKWAAN

      No. Reg. Perk. : Pdm – 11 / Enz.2 / 01 / 2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HOTMATUA GULTOM

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / tgl. Lahir

:

42 Tahun /  12 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Air Bersih Ujung Gg.Mandiri No.2 Kel.Sidorejo I Kec.Medan Kota, Kota Medan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Supir Angkot

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

Identitas Lain

 

 

  1. Foto Berwarna

:

Ada

  1. No KTP

:

Tidak ada

  1. No SIM

:

Tidak ada

  1. No Paspor

:

Tidak ada

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 18-11-2024 s/d 07-12-2024
    • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 08-12-2024 s/d 16-01-2025
    • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 14-01-2025 s/d 02-02-2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia terdakwa HOTMATUA GULTOM pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Endra Safrizal bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Darwis Aryanto Purba.S.H.,M.H dan saksi Roberto Carlos Aritonang (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya disana saksi Carlos Aritonang melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu para saksi menyita 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang dikuasai dari tangan kanan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari RUSDI (belum tertangkap) dimana RUSDI menyuruh terdakwa untuk memperjualbelikan kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang lain lalu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam membeli,menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan nguna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik Nomor LAB. : 6921/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dalam kesimpulannya bahwa  barang bukti milik terdakwa HOTMATUA GULTOM berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol.S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda,S.T.  

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa HOTMATUA GULTOM pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Endra Safrizal bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Darwis Aryanto Purba.S.H.,M.H dan saksi Roberto Carlos Aritonang (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya disana saksi Carlos Aritonang melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu para saksi menyita 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang dikuasai dari tangan kanan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri terdakwa.        
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan nguna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik Nomor LAB. : 6921/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dalam kesimpulannya bahwa  barang bukti milik terdakwa HOTMATUA GULTOM berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol.S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda,S.T.   

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

 

Medan, 14 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Rizkie A Harahap, S.H

 Jaksa Madya NIP. 19810106 200603 2 001

 

                                                                                                              Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

Pihak Dipublikasikan Ya