Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Mdn |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hotmangiring Sitohang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edi Sarmanto,S.H. | Hotmangiring Sitohang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Sumut Cabang Stabat | 2 | PT.Bank Sumut Kantor Pusat Medan | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad );
- Menyatakan tidak sah dan batal pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat III atas sebidang tanah seluas 13.256 M2 berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai sesuai dengan SHM No. 196 tanggal 1 September 1988 yang terdaftar atas nama Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |