Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn windasari tambunan KSU TAMAN MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1windasari tambunan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANAL H. LIMBONG,S.H.,M.H.,CPL.windasari tambunan
Tergugat
NoNama
1KSU TAMAN MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka kami memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menetapkan dan untuk mengambil keputusan yang amarnya berbunyi:

 

--------------------------------------------------- MENGADILI -----------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah secara sesuai prosedur.; ---------------------------------------
  3. Menyatakan status Penggugat sebagai karyawan.; ----------------------------------------
  4. Membatalkan putusan Verzet Nomor 178/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Mdn/verzet, tanggal 22 Agustus 2024.; ------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus uang Pesangon untuk penggugat sebesar Rp. 110.400.000. (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).; --------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus uang upah proses untuk Penggugat sebesar Rp. 39.000.000. (tiga puluh Sembilan juta rupiah).; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah putusan dalam perkara a quo agar di laksanakan dan di jalankan terlebih dahulu dengan serta merta  meskipun ada kasasi.; -----------------

 

Demikian Perihal GUGATAN ini kami sampaikan dan apabila Ketua Pengadilan Peselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan dalam hal menangani perkara ini berpendapat lain, maka kami bermohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak