Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Tri Handayani MONCOT HARAHAP, S.Pd.I.,M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3 /L.2.10/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONCOT HARAHAP, S.Pd.I.,M.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan RI_04.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

 

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                  P - 29

 

 

 SURAT DAKWAAN

Reg Perkara Nomor : PDS-21/L.2.10/Ft.1/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   :

 

Nama Lengkap

 

:

 

MONCOT HARAHAP, S.Pd.I., M.M

Tempat Lahir

:

Garoga

Umur / Tanggal Lahir

:

48 tahun / 28 Desember 1976

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaran

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Perbatasan Gg. Karto Sentono Dusun V Kelurahan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

Agama

:

Islam

Pekerjaan/Jabatan

:

PNS pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Pendidikan

:

S-2

 

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik   :    Tidak dilakukan penahanan
  • Ditahan oleh JPU           :    Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025
  • Diperpanjang oleh Wakil

Ketua Pengadilan Negeri

Medan                               :  Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan                                      tanggal 05 Februari 2025 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR        :

------- Bahwa terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 002 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020  bersama-sama dengan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020, dan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum  selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara Medan  bedasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B-182 / Un.11.R / KP.07.6 / 06 / 2019, tanggal 11 Juni 2019  (dalam berkas penuntutan terpisah) sekira tanggal 27 Januari, tanggal 30 Januari dan tanggal 11 Maret tahun 2020   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu  tahun 2020, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) jalan Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal  35 ayat (1) Undang-undang nomor : 46 tahun 2009  jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia   nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011,  “baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 1.750.000.000  (Satu Milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Modal Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor : 71/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :  

 

Bahwa pada tahun 2009 ketika nama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Sumatera Utara  telah ditetapkan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 76/KMK.05/2009 tanggal 13 Maret 2009, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU  sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 tanggal 28 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU diatur pola pengelolaan keuangan BLU secara umum yaitu berkaitan dengan Pengelolaan rekening, pengelolaan Kas dan Pelaksanaan anggaran BLU.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2015 tanggal                  2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU  Medan  dimana dalam peraturan tersebut salah satu organisasi Universitas  yaitu organ Pengelola   Badan Layanan Umum (BLU) salah satunya adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis universitas.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020 telah ditetapkan saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag  selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU). Kemudian oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  selaku Rektor  menerbitkan Surat Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor : 274 tahn 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang struktur organisasi UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Medan tahun 2020 yaitu :

 

No.

N a m a

Jabatan

1.

Saidurahman

Pengarah

2.

Sangkot Azhar Rambe

Kepala Pusbangnis

3.

Rahmat Daim Harahap

Sekretaris Pusbangnis

4.

Evy Novianti Siregar

Pengelola Regulasi dan Perizinan

5.

Rizqy Khairuna

Pengelola Perencanaan dan Keuangan

6.

Heprina Hera Rezeki

Pengelola Unit Usaha Bisnis

7.

Etika Norsam Ritonga

Pengelola Unit Usaha Bisnis

 

Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis UINSU Medan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor  Un-11.JSOPP-12-07.RO sesuai dengan Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor 420 tahun 2016 tanggal                            20 Desember 2016 dimana pelaksanaan dan pengembangan bisnis di lingkungan BLU UINSU Medan UPT Pusbangnis UINSU Medan memperhatikan persyaratan bisnis sebagai berikut :

  1. Produk / bisnis yang ditawarkan di UINSU adalah produk yang halalan tayyiban.
  2. Bisnis yang dilakukan adalah bisnis yang memiliki perputaran modal yang cepat (mudah laku) dan
  3. Semua bisnis yang dilaukan dibawah Pusat Bisnis UINSU Medan.

Bahwa dalam rincian belanja perkegiatan/output/sub output yang telah ditetapkan dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan TA 2020 sebanyak Rp.420.000.000 sebagai berikut :

 

No.

Kode

Uraian

Jumlah (Rp)

A

525114

Belanja Pemeliharaan

 

 

Biaya Pemeliharaan Ssarana dan Prasarana Pusat Bisnis (Pusbisnis)

20.400.000,00

Subjumlah A

20;400.000,000

B

525115

Belanja Perjalanan

 

 

Rapat Koordinasi Konsultasi dan Pelatihan  Pusbisnis

88.980.000,00

Subjumlah B

88.980.000,00

C

525119

Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya

 

 

Biaya Operasioanl Perkantoran Pusbisnis

42.000.000,00

Rental Mobil Operasional Pusbisnis

72.000.000,00

Pengenalan UIN Netwrk Kepada Civitas UIN Sumatera Utara

196.620.000,00

Subjumlah C

310.620.000,00

Jumlah (A s.d C)

420.000.000,00

 

Bahwa pada saat terjadi bencana pandemi Corona Virus Disease-19 (covid-19) dilakukan  refocusing anggaran yang semula senilai Rp. 420.000.000,00 menjadi Rp. 249.470.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Kode

Uraian

Jumlah (Rp)

A

525114

Belanja Pemeliharaan

8.300.000,00

 

Subjumlah A

8.300.000,00

B

525115

Belanja Perjalanan

 

 

 

Rapat Koordinasi dann pelatihan Pusbangnis

31.600.000,00

 

Koordinasi Peningkatan Mutu Pusbangnis pada UIN Sunan Kalijaga

64.340.000,00

 

Koordinasi Peningkatan Mutu Pubangnis ke UIN Sunan Ampel

31.230.000,00

C

525119

Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya

  

 

 

Biaya Operasioanl Perkantoran Pusbisnis

42.000.000,00

 

 

Rental Mobil Operasional Pusbisnis

72.000.000,00

Subjumlah C

114.000.000,00

Jumlah (A s.d. C)

249.470.000,00

 

Bahwa dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah di rinci dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag  secara bersama-sama dengan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM dan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum melakukan perbuatan berupa penggunaan dana BLU secara menyimpang yaitu tidak sesuai dengan  Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Bahwa  pada tanggal 24 Januari 2020 sekira  pukul 15.00 Wib terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I  dihubungi oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag, dimana  saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   meminta   terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM selaku bendahara pengeluaran di UINSU  untuk melakukan pembayaran  uang muka pabrik minum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi  Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum. Bahwa terkait dengan permintaan dari  saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  kepada terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  awalnya oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM   menyampaikan  keberatan  dengan mengatakan  bahwa kegiatan pabrik air minum tidak tercantum dalam POK, akan tetapi meskipun terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  mengetahui pembayaran uang muka untuk pabrik  air minum tidak ada tertuang dalam POK, tetap memberikannya.

Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2020 terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM mempersiapkan penarikan tunai untuk beberapa kegiatan  dengan menerbitkan  cek No. SA 585445 (BTN Syariah dari Nomor Rekening 7091888881) dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),   dan dari jumlah 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditarik oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM maka  sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada  saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum  selaku Kepala UPT Pusbangnis UINSU   untuk pabrik air minum di Tuntungan sesuai kesepakatan bersama  antara saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM 

Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2020 kembali saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag bekerjasama dengan saksi  Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM, dengan alasan untuk  kegiatan  Pusbangnis membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan bisnis yang nantinya akan menambahkan pendapatan BLU tanpa menyebutkan  secara spesifik bisnis apa yang dimaksudkan dengan  jumlah yang disampaikan adalah sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Bahwa untuk kelengkapan dokumen maka oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  menerima Surat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Nomor B.01/Un.11.R/PBS/KS.02/01/2020, tanggal 08 Januari 2020 yang ditandatangani oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum perihal permohonan peminjaman dana UINSU Tour, dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dimana ada   Disposisi  dari Rektor  yaitu saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  yang intinya perintah untuk ditindak lanjut.

Bahwa benar kemudian oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  pada  tanggal 29 Januari 2020 menyerahkan kepada saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dengan membuat tanda terima  yang ditandatangani oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum, kemudian ikut juga membubuhkan tandatangani  SAHRUDDIN SIREGAR, TOHAR BAYOANGIN  selaku Kepala Biro AUPK dan  Drs. SYIHABUDDIN.

Bahwa meskipun saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag, bersama dengan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  dan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum mengetahui kalau penggunaan dana yang bersumber dari BLU tidak ada diatur dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan TA 2020 tetap menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) yang menyebutkan sebagai berikut :

  1. Setelah APBN dan/atau Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif.
  2. RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLU

Bahwa dari penerimaan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang diterima oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dari terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM selaku bendahara pada UINSU sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan TA 2020 yaitu sebagai berikut :

    • Deposit UIN Network melalui PT L-HIJRAH, yaitu pada tahun 2019 saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  melakukan kesepakatan bersama dengan AHMAD SAMSUL selaku Ketua Umum Asosiasi Hijrah Group yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor : D02-UIN/HIJRAHGRUP/VII-2019 tanggal 12 Juli 2019 yang mengatur pengembangan bisnis UINSU dibidang Industri pariwisata, home produksi dan pemanfaatan dalam memaksimalkan fasilitas badan usaha UINSU. Selanjutnya untuk melaksanakan Nota Kesepakatan Bersama Nomor : D02-UIN/HIJRAHGRUP/VII-2019 tanggal 12 Juli 2019 tersebut, maka  pada tahun 2020 dari  dana BLU sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)  oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum melakukan deposit NETWORK Rekening bersama Bank BRI  Nomor 208301000476304 a.n. L. HIJRAH antara AHMED SAMSUL dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum sebesar Rp. 200.000.000,- yang diberikan dalam dua tahap yaitu  sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah (Rp.)

1.

Setor tunai kerekening Bank BRI KCP Williem Iskandar dengan nomor 208301000476304 an. L.HIJRAH tanggal 31 Januari 2020

100.000.000

2.

Trasfer dari rekening Bank BRI KCP Willem Iskandar nomor 208301000331562 an. SANGKOT AZAHAR RAMBE kerekening Bank BRI KCP Willem Iskandr dengan  nomor  208301000476304 an. L.HIJRAH tanggal 3 Pebruari 2020.

100.000.000

Jumlah

200.000.000

 

Bahwa kegiatan atas Deposit Awal di Bank BRI William Iskandar sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak ada dibuat perjanjian kerjasama antara UPT Pusbangnis UINSU Medan dengan PT L-HIJRAH atas penggunaan aplikasi UIN Network untuk pembayaran UKT dan pembelian / pembayaran menggunakan fasilitas PPOB termasuk deposit uang senilai Rp. 200.000.000 tersebut. 

    • Pembelian Sarung Kursi dan Meja Gelanggang Mahasiswa Kampus Sutomo Nilainya lebih kurang Rp.37.000.000
    • Pelatihan Barber Shop dan Peresmian Barber Shop dan Wisma Nilainya lebih kurang Rp.15.000.000.
    • Pembayaran utang untuk tiket saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag   selaku Rektor UNISU sebesar  Rp. 150.000.000

 

Bahwa benar selanjutnya pada bulan  Maret 2020, kembali saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   bekerjasama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM dengan membuat kesepakatan dimana saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU membuat Permohonan pinjam Dana yang ditujukan kepada Rektor UINSU yaitu saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  dengan surat nomor : 06/Un.11.R/PBS/KS.02/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dengan lampiran keperluan dana tersebut yaitu sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah (Rp.)

1.

Dana Talangan Umrah

2.500.000.000

2.

Deposit Pulsa PLN dan PDAM

1.600.000.000

3.

Deposit tiket Pesawat

400.000.000

4.

Bisnis Lainnya

500.000.000

Jumlah

5.000.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa terkait dengan surat permohonan nomor : 06/Un.11.R/PBS/KS.02/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU, maka terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM selaku bendahara pengeluaran mendapat informasi dari keuangan dana yang tersedia hanya sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), maka terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM sebelum mencairkan sebesar Rp.1.000.000.000,- terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag yang kemudian menyetujuinya, dan oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM kemudian di  transfer ke Rekening    BRI. Nomor 208301000331562  atas nama saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Bahwa dari dana yang bersumber dari dana BLU sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diterima  saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum   digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan TA 2020  yaitu :

  • Bahwa pada tahun 2019 saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor UINSU Medan  membuat Nota Kesepakatan Bersama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara co. Pusbangnis dan Forum Global Riset (FGR)-Pengembangan Industri Keuangan Syariah (PIKS) co. Asosiasi Hijrah Group Nomor : DO2-UIN/HIJRAHGROUP/VII-2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pihak pertama saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag (Rektor UINSU) dan pihak Kedua Ahmed Samsul selaku Ketua Umum Asosiasi Hijrah Group-FGR.  Selanjutnya pada tahun 2020  setelah saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag bersama dengan saksi  Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum   dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM mencairkan dana BLU sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), maka oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum   digunakan dana tersebut untuk kegiatan diluar RBA tahun 2020 yaitu  kegiatan kerjasama Pembiayaan Umrah dengan PT L-HIJRAH hanya berdasarkan  Surat Pemesanan barang/Jasa Purchase Order (PO) No. B.19/PO.Umroh-02/AHG/III/2020 tanpa tanggal  antara penyedia barang/jasa atas nama  saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum    selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU  dan Pemesan barang/jasa KSU Syariah L-Hijrah an. Khairunnisa selaku Sekretaris dengan senilai Rp. 493.000.000 (empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)  untuk Investasi pembiayaan perjalanan Umrah yang  mana dana tersebut diterima langsung oleh AHMED SAMSUL. Bahwa meski telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 493.000.000 (empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada AHMED SAMSUL, akan tetapi kegiatan   perjalanan Umrah tersebut tidak pernah ada dilaksanakan  sama sekali, dan oleh AHMED SAMSUL, dana yang telah diterima tersebut  tidak dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian dimana perbuatan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   bersama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum,  selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM   selaku bendahara yang melakukan pembayaran  bersama dengan Ahmed Samsul sementara  pelaksanaan kegiatan tidak ada adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata cara pelasanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 50 tahun 2018 Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
  • Uang sebesar Rp. 370.000.000,-  diserahkan kepada  saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  dengan alasan  dipinjam, dimana yang menerima adalah  ISMAIL  dan saat penyerahan oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum  disaksikan oleh  Dr.IWAN  ajudan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  dan diserahkan  di halaman Parkir Biro Rektor.
  •  Uang sebesar Rp. 50.000.000,- oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum  diserahkan kepada Kepala Tukang Klinik Sutomo.
  • Bahwa selanjutnya di transfer  sebesar Rp. 100.000.000,- kepada saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   atas permintaan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag melalui Dr. IWAN  dengan alasan pinjaman.  

Bahwa  dari keseluruhan dana-dana BLU  sebesar Rp. 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) yang telah dikeluarkan dengan adanya kerjasama antara saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   bersama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum,  selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  selaku bendahara yang mana kemudian diserahkan kepada saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum   dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pengembangan bisnis BLU UINSU Medan  yang rinciannya sebagai berikut :

 

No.

Uraian Kegiatan

Periode Pembayaran

Nilai (Rp.)

1

Pembangunan Gudang di Kampus Tuntungan

Januari –Desember 2020

150.000.000

2.

Peresmian Wisma Syariah

23 Januari 2020

2.203.000

3.

Peresmian dan Pelatihan Barbershop

24 Januari 2020

12.797.000,00

4.

Deposit UIN Network melalui PT L-HIJRAH

31 Januari 2020

100.000.000,00

5.

Deposit UIN Network melalui PT L-HIJRAH

3 Pebruari 2020

100.000.000,00

6.

Kerja sama Pembiayaan Umrah dengan PT L-HIJRAH

12 Maret  2020

493.000.000,00

7.

Biaya Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa

-

10.000.000,00

8.

Pemecahan Rekor MURI

29 Juli 2020

40.000.000,00

9.

Pembelian Sarung Kursi dan Sarung Meja

Januari 2020 s.d Maret 2020

37.125.000,00

10.

Pembayaran Renovasi Ruang Klinik Kampus Sutomo

Januari s/d Desember 2020

50.000.000,00

11

Pembuatan Pintu Gudang Tuntungan

Pebruari 2021

18.167.500,00

Jumlah

1.013.292.500,00

 

Bahwa penggunaan dana BLU oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   bersama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum,  selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM   selaku bendahara yang tidak ada dalam RBA maupun POK,  adalah kegiatan yang terbukti sebagai kegiatan yang tidak bermutu dan tidak termasuk sebagai bisnis yang sehat dan menguntungkan bagi UINSU sehingga sebagai perbuatan    Melawan Hukum yang  bertentangan dengan  

  1. PP nomor : 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 :
    1. Pasal 1 angka 12 menyatakan Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
    2. Pasal 16 ayat (2) menyatakan  Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.05/2020 tentang Pdoman Pengelolaan BLU Pasal 195 ayat (3) menyatakan Pelaksanaan kegiatan pada unit usaha harus memperhatikan analisis aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum untuk mendapatkan keuntungan.

Bahwa disamping digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam RBA, juga telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari pihak tertentu yaitu sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Jumlah

1.

Sdr. SAIDURRAHMAN

526.851.649,00

2.

Sdr. IWAN

5.137.400,00

3.

Sdr. SANGKOT AZHAR RAMBE

204.718.451,00

Jumlah

736.707.500,00

 

Bahwa penggunaan dana untuk  kepentingan pribadi dari pihak tertentu sebagai mana diuraikan diatas adalah perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.05/2020 tentang Pdoman Pengelolaan BLU Pasal 198  huruf c dan  huruf d yang menyatakan sebagai berikut:

Pejabat pengelolan BLU dilarang

  1. memanfaatkan jabatannya pada BLU untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/ atau pihak lain
  2. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BLU, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

Bahwa oleh karena itu perbuatan dari saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   bersama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum,  selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM yang menggunakan dana BLU UINSU Medan yang diterima sebesar Rp. 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yaitu untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pengembangan bisnis BLU UINSU Medan senilai                    Rp. 1.013.292.500.(satu milyar tiga belas juta dua ratus sembilan dua ribu lima ratus rupiah) serta untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yaitu  terdakwa Dr. Saidurrahman, M.Ag sebesar Rp. 526.851.649,00 (lima ratus duapuluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah), kepada Iwan sebesar Rp. 5.137.400,- (lima juta seratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan kepada saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum sebesar                Rp. 204.718.451,- (dua ratus empat juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), adalah perbuatan Melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PP nomor : 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 :
    1. Pasal 1 angka 12 menyatakan Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
    2. Pasal 16 ayat (2) menyatakan  Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 tahun 2018 Pasal 68 ayat (1)  yang menyatakan “ Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum baang dan / atau jasa diterima.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU :
  1. Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa RBA definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA-K/L dan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
  2. Pasal 17 ayat  (5) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.05/2018 tentang pengelolaan Kas dan Investasi BLU :
  1. Pasal 2 yang menyatakan Pengelolaan kas dan investasi BLU dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akun tabilitas, pertanggungj awaban, kewajaran.
  2. Pasal 13
  1. Penyaluran belanja terkait clengan layanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 11 ayat (1) huruf a clilakukan clengan transfer clana secara langsung clari Rekening Operasional Pengeluaran BLU kepacla pihak ketiga.
  2. Penyaluran pinjaman/ pembiayaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 11 ayat (1) huruf b clilakukan clengan transfer clana secara langsung clari Rekening Operasional Pengeluaran BLU atau Rekening Dana Kelolaan BLU kepada pihak ket
  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU Pasal 198  huruf c dan  huruf d yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 198 : Pejabat pengelolan BLU dilarang

  1. memanfaatkan jabatannya pada BLU untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/ atau pihak lain
  2. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BLU, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
  1. Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor 420 tahun 2016 tentang Pemberlakuan SOP UINSU Medan tanggal 20 Desember 2016 :
  1. Nomor : Un-11.JSOPP-12-06.RO terkait Travel UIN SU Medan angka 7.3 yang menyatakan bahwa Pusat Bisnis UINSU Medan dalam melaksanakan usaha travel menyisun laporan keuangan travel yang meliputi :

(1) Angka 7.3.1 Menghitung biaya produksi

(2) Angka 7.3.2. Mengatur keluar masuk keuangan ; dan

(3) Angka 7.3. Membuat laporan keuangan

  1. Nomor Un-11.JSOPP-12-07.RO terkait SOP Pengembangan Bisnis UIN SU Medan angka 6 dan 7 yang menyatakan bahwa Pusat Bisnis UINSU Medan dalam melaksanakan Pengembangan bisnis harus memenuhi :
  1. Angka 6.2 Bisnis yang dilakukan adalah bisnis yang memiliki perputaran modal yang cepat;
  2. Angka 7.1 Pusat bisnis melakukan survey (riset) tentang bisnis/produk yang akan dikembangkan;
  3. Angka 7.2 Menentukan jenis bisnis yang akan dikembangkan
  4. Angka 7.3 Menyusun business plan kemudian dilanjutkan dengan menyusun struktur organisasinya yang kemudian diseleraskan dengan pembuatan budget operasionalnya
  5. Angka 7.4 Menyusun kerangka strategi pelaksanaan bisnis;
  6. Angka 7.5 Melakukan proses analisis terhadap titik imbal balik dari bisnis yang akan dikembangkan ;
  7. Angka 7.6 Menyampaikan rancangan bisnis ke Rektor UINSU
  8. Angka 7.7 Menetapkan pelaksanaan bisnis; dan
  9. Angka 7.8 Melaksanakan bisnis.

 

Bahwa terkait dengan kegiatan Badan Layanan Umum  Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Medan yang beralamat di Jalan Willem Iskandar Pasal V Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum untuk uang muka Modal Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020  Nomor : 71/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 diperoleh hasil berupa kerugian negara yang terjadi senilai Rp. 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus limapuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai

(Rp)

A.

Kegiatan yang Tidak Sesuai Dengan Pedoman Pengembangan Bisnis BLU UINSU Medan

1.

Pembangunan Gudang Tuntungan

150.000.000,00

2.

Peresmian Wisma Syariah

2.203.000,00

3.

Peresmian dan Pelatihan Barbershop

12.797.000,00

4.

Deposit UIN Network melalui PT L-HIJRAH

200.000.000,00

5.

Kerja sama Pembiayaan Umrah dengan PT L-HIJRAH

493.000.000,00

6.

Biaya Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa

10.000.000,00

7.

Pemecahan Rekor MURI

40.000.000,00

8.

Pembelian Sarung Kursi dan Sarung Meja

37.125.000,00

9.

Pembayaran Renovasi Ruang Klinik Kampus Sutomo

50.000.000,00

10.

Pembuatan Pintu Gudang Tuntungan

18.167.500,00

Subjumlah A

1.013.292.500,00

B.

Kepentingan Pribadi Pihak-Pihak Tertentu

 

1.

Sdr. SAIDURRAHMAN

526.851.649,00

2.

Sdr. IWAN

5.137.400,00

3.

Sdr. SANGKOT AZHAR RAMBE

204.718.451,00

Subjumlah B

736.707.500,00

Jumlah A-B

1.750.000.000,00

 

Bahwa perbuatan dari saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   bersama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum,  selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM yang menggunakan dana BLU UINSU Medan sebesar Rp. 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan melawan hukum  secara tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah memperkaya diri sendiri yaitu bagi saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag sebesar Rp. 526.851.649,00 (lima ratus duapuluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan memperkaya orang lain diantaranya saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum sebesar 204.718.451,- (dua ratus empat juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), saksi Iwan sebesar Rp. 5.137.400,- (lima juta seratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus rupiah), saksi  Ahmed Samsul sebesar Rp. 693.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 002 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020, bersama-sama dengan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020, dan  saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum  selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara Medan  bedasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B-182 / Un.11.R / KP.07.6 / 06 / 2019, tanggal 11 Juni 2019 (dalam berkas penuntutan terpisah) sekira tanggal 27 Januari, tanggal 30 Januari dan tanggal 11 Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu  tahun 2020, bertempat                 di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Jalan William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal  35 ayat (1) Undang-undang nomor : 46 tahun 2009  jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia   nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011,  baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan,  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.750.000.000  (Satu Milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Modal Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor : 71/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,  tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :

  

Bahwa pada tahun 2009 ketika nama UINSU masih bernama IAIN Sumatera Utara  telah ditetapkan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 76/KMK.05/2009 tanggal 13 Maret 2009, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU  sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 tanggal 28 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU diatur pola pengelolaan keuangan BLU secara umum yaitu berkaitan dengan Pengelolaan rekening, pengelolaan Kas dan Pelaksanaan anggaran BLU.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU  Medan  dimana dalam peraturan tersebut salah satu organisasi Universitas  yaitu organ Pengelola   Badan Layanan Umum (BLU) salah satunya adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis universitas.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020 telah ditetapkan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :

    1. menyiapkan Rencana Pengembangan Universitas;
    2. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
    4. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik;
    6. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
    7. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
    8. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri

Bahwa kemudian oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  selaku Rektor  menerbitkan Surat Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor : 274 tahn 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang struktur organisasi UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Medan tahun 2020 yaitu :

 

No.

N a m a

Jabatan

1.

Saidurahman

Pengarah

2.

Sangkot Azhar Rambe

Kepala Pusbangnis

3.

Rahmat Daim Harahap

Sekretaris Pusbangnis

4.

Evy Novianti Siregar

Pengelola Regulasi dan Perizinan

5.

Rizqy Khairuna

Pengelola Perencanaan dan Keuangan

6.

Heprina Hera Rezeki

Pengelola Unit Usaha Bisnis

7.

Etika Norsam Ritonga

Pengelola Unit Usaha Bisnis

 

Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis UINSU Medan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor  Un-11.JSOPP-12-07.RO sesuai dengan Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor 420 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 dimana pelaksanaan dan pengembangan bisnis di lingkungan BLU UINSU Medan UPT Pusbangnis UINSU Medan memperhatikan persyaratan bisnis sebagai berikut :

  1. Produk / bisnis yang ditawarkan di UINSU adalah produk yang halalan tayyiban.
  2. Bisnis yang dilakukan adalah bisnis yang memiliki perputaran modal yang cepat (mudah laku) dan
  3. Semua bisnis yang dilaukan dibawah Pusat Bisnis UINSU Medan.

Bahwa dalam rincian belanja perkegiatan/output/sub output yang telah ditetapkan dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan TA 2020 sebanyak Rp.420.000.000 sebagai berikut :

 

No.

Kode

Uraian

Jumlah (Rp)

A

525114

Belanja Pemeliharaan

 

 

Biaya Pemeliharaan Ssarana dan Prasarana Pusat Bisnis (Pusbisnis)

20.400.000,00

Subjumlah A

20;400.000,000

B

525115

Belanja Perjalanan

 

 

Rapat Koordinasi Konsultasi dan Pelatihan  Pusbisnis

88.980.000,00

Subjumlah B

88.980.000,00

C

525119

Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya

 

 

Biaya Operasioanl Perkantoran Pusbisnis

42.000.000,00

Rental Mobil Operasional Pusbisnis

72.000.000,00

Pengenalan UIN Netwrk Kepada Civitas UIN Sumatera Utara

196.620.000,00

Subjumlah C

310.620.000,00

Jumlah (A s.d C)

420.000.000,00

 

Bahwa pada saat terjadi bencana pandemi Corona Virus Disease-19 (covid-19) dilakukan  refocusing anggaran yang semula senilai Rp. 420.000.000,00 menjadi Rp. 249.470.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Kode

Uraian

Jumlah (Rp)

A

525114

Belanja Pemeliharaan

8.300.000,00

 

Subjumlah A

8.300.000,00

B

525115

Belanja Perjalanan

 

 

 

Rapat Koordinasi dann pelatihan Pusbangnis

31.600.000,00

 

Koordinasi Peningkatan Mutu Pusbangnis pada UIN Sunan Kalijaga

64.340.000,00

 

Koordinasi Peningkatan Mutu Pubangnis ke UIN Sunan Ampel

31.230.000,00

C

525119

Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya

 

 

 

Biaya Operasioanl Perkantoran Pusbisnis

42.000.000,00

 

 

Rental Mobil Operasional Pusbisnis

72.000.000,00

Subjumlah C

114.000.000,00

Jumlah (A s.d. C)

249.470.000,00

 

Bahwa dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah di rinci dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  secara bersama-sama dengan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM dan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum melakukan perbuatan berupa penggunaan dana BLU secara menyimpang yaitu tidak sesuai dengan  Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Bahwa  pada tanggal 24 Januari 2020 sekira  pukul 15.00 Wib terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  dihubungi oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag, dimana  saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag   meminta   terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  selaku bendahara pengeluaran di UINSU  untuk melakukan pembayaran  uang muka pabrik minum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum. Bahwa terkait dengan permintaan dari  saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag  kepada terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM,  awalnya oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM   menyampaikan  keberatan  dengan mengatakan  bahwa kegiatan pabrik air minum tidak tercantum dalam POK, akan tetapi meskipun terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  mengetahui pembayaran uang muka untuk papbrik  air minum tidak ada tertuang dalam POK, tetap memberikannya.

Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2020 terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM mempersiapkan penarikan tunai untuk beberapa kegiatan  dengan menerbitkan  cek No. SA 585445 (BTN Syariah dari Nomor Rekening 7091888881) dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),   dan dari jumlah 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditarik oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM maka  sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum  selaku Kepala UPT Pusbangnis UINSU   untuk pabrik air minum di Tuntungan sesuai kesepakatan bersama  antara saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag  dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dan saksi Moncot Harahap. 

Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2020 kembali saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag bekerjasama dengan saksi  Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum dan terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM, dengan alasan untuk  kegiatan  Pusbangnis membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan bisnis yang nantinya akan menambahkan pendapatan BLU tanpa menyebutkan  secara spesifik bisnis apa yang dimaksudkan dengan  jumlah yang disampaikan adalah sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Bahwa untuk kelengkapan dokumen maka oleh terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I, MM  menerima Surat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Nomor B.01/Un.11.R/PBS/KS.02/01/2020, tanggal 08 Januari 2020 yang ditandatangani oleh saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum perihal permohonan peminjaman dana UINSU Tour, dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dimana ada   Disposisi  dari Rektor  yaitu saksi  Dr. Saidurrahman, M.Ag  yang intinya perintah untuk ditindak lanjut.

Bahwa ben

Pihak Dipublikasikan Ya