Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Mdn INDRI ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRI ANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • engabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1207-LU-22102013-0343 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Capil di Kab. Deli Serdang pada tanggal 24 OKtober 2013, yang semula tempat lahir  Pemohon tertulis lahir di Sidodadi R dan diperbaiki menjadi lahir di Sidodadi Ramunia sesuai dengan berdasarkan dentitas Peserta Didik anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala UPT SPF SDN 104254 Sidodadi Ramunia pada tanggal 21 Desember 2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran  Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak