Dakwaan |
![](file:///C:/Users/fuad/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.png)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara No. : PDM- 33/Rp.9/Enz.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama
|
:
|
AHMAD SUANDA AlIAS WANDA
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun/ 16 Oktober 1979
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lk.27 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan Kota Medan
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tukang Bangunan
SMP
|
- PENAHANAN TERDAKWA
Penyidik
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN I
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
01 November 2024 s/d 20 November 2024
21 November 2024 s/d 30 Desember 2024
31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025
23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa AHMAD SUANDA AlIAS WANDA pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi J Pelawi, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan Transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. berdasarkan informasi tersebut saksi J Pelawi, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa di pinggir Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Salvo yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi J Pelawi, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Salvo yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Amek pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 yang akan dibayar jika shabu tersebut laku terjual dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli No. 313/X/POL-10009/2024 tanggal 27 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa AHMAD SUANDA Als WANDA berupa 3 (tiga) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,01 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa AHMAD SUANDA Als WANDA oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 6483/NNF /2024, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 , 3 (tiga) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa AHMAD SUANDA AlIAS WANDA pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi J Pelawi, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan Transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. berdasarkan informasi tersebut saksi J Pelawi, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa di pinggir Jalan Marelan II Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Salvo yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi J Pelawi, saksi Tedi Permadi, saksi Kenan Sitorus dan saksi Teguh Tri Setiawan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Salvo yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli No. 313/X/POL-10009/2024 tanggal 27 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa AHMAD SUANDA Als WANDA berupa 3 (tiga) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,01 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa AHMAD SUANDA Als WANDA oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 6483/NNF /2024, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 , 3 (tiga) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
Belawan, 23 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DANIEL SURYA PARTOGI,SH
Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002
RIZKY CHAIRUNISYA RAMADHANI,SH
Ajun Jaksa Nip.19930318 201801 2 001 |