Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pid.Pra/2024/PN Mdn Nurhaida Sitorus Kapol RI Cq. KapoldaSu Cq. Direskrimum PoldaSu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 48/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat 48/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Nurhaida Sitorus
Termohon
NoNama
1Kapol RI Cq. KapoldaSu Cq. Direskrimum PoldaSu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/349.a/II/ 2024/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/169.b/II/2024/ Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2024 Tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan harus dibatalkan ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membuka dan melanjutkan proses Penyidikan perkara pidana pemalsuan atas nama Terlapor Kusno dan Korini dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP /B/301/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Maret 2023;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya