Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Mdn LILY PT. Global Medan Town Square Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Gandhi lubis,S.HLILY
Tergugat
NoNama
1PT. Global Medan Town Square
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.949.330.197,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  • Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Tanda Terima Uang tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp.3.949.330.197,50 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh sen rupiah) dan Surat Tanda Terima Uang tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp.3.520.740.390,60 (Tiga milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh koma enam puluh sen rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.3.949.330.197,50 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh sen rupiah)  dan sebesar Rp.3.520.740.390,60 (Tiga milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh koma enam puluh sen rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar               2 % (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2011 hingga Tergugat mengembalikan seluruh uang milik Penggugat.
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Pembatalan tanggal 16 Maret 2011 dan Surat Pembatalan tanggal 29 Maret 2011.
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak