Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2025/PN Mdn Enur Indah Fitrasari Rangkuti Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Enur Indah Fitrasari Rangkuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (anak pemohon) No 1271-LU-10082020-0008 dari M QOZI AKIO NST menjadi MUHAMMAD QOZI AKIO;
  • Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Medan;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak