Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Sofia. S. Sos, M. IKOM 1.Ketua Umum Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara
2.Rektor Universitas Islam Sumatera Utara
3.Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 267/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sofia. S. Sos, M. IKOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNAN HABIBI, S.H.Sofia. S. Sos, M. IKOM
Tergugat
NoNama
1Ketua Umum Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara
2Rektor Universitas Islam Sumatera Utara
3Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;

 

  1. Menyatakan dalam hukum, menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar keseluruhan Upah Pokok dan Tunjangan Tetap baik setiap Bulan maupun Tahun, serta denda - dendanya, ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya, dengan segera, tunai dan tanpa syarat apa pun kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp.108.169.884.,- (seratus delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan  puluh empat rupah), dengan rincian :

a.  Denda  Keterlambatan  6  %  (enam)   persen,    setiap    hari    keterlambatan,   dengan    

            perhitungan :  Rp.2.695.336.,-     X  6 % /hari                                   = Rp.      161.720.,- ;

                                      Rp.   161.720.,-      X 575 hari atau 19 Bulan            = Rp.92.989.000.,- ;

 

       b.  Denda keterlambatan di tambah suku bunga bank (6%/tahun), dengan  perhitungan :

             Rp.92.989.000.,-         X   Suku Bunga Bank 6%/tahun                   = Rp.  5.579.340.,- ;    

             Selanjutnya di             X   2 tahun                                                      = Rp.11.158.680.,- ;

 

      c.  Denda   keterlambatan     pembayaran    Tunjangan    Hari    Raya    Idul   Fitri,   dengan

 

 

         perhitungan :    Rp.1.915.336.,-     X  2 tahun                                       = Rp.3.830.672.,-

                                      Rp.3.830.672.,-     X  5 %                                             = Rp    191.534.,- +

         TOTAL DENDA THR IDUL FITRI ....................................................                = Rp.4.022.204.,- ;

 

3.   Menyatakan  dalam  hukum,  Menghukum  PARA  TERGUGAT  untuk   TETAP   membayar   Upah Pokok dan Tunjangan Tetap Setiap Bulannya kepada PENGGUGAT, dengan segera, tunai, dan tanpa syarat apa pun, sampai dengan diperolehnya sebuah putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak  berperkara  (inkracht van gewijsde)  in casu a quo ;

 

4.  Menyatakan dalam hukum, perbuatan dan sikap PARA TERGUGAT in casu a quo, adalah Perbuatan    Melawan     Hukum   (onrechtmatig)   Ketenagakerjaan.   Yang  bertentangan

(kontradiktif) dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,  sebagaimana  telah  diubah  melalui   Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang  Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ;

 

5.  Menyatakan dalam hukum,  Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memanggil kembali PENGGUGAT, agar kembali bekerja di Perusahannya, dengan segera dan tanpa syarat apapun ;

 

6.    Bahwa agar putusan in casu a quo, tidak nihil dan hampa adanya (ilusoir), maka PENGGUGAT bermohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Ex Officio in casu a quo, agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT, baik berupa bangunan gedung kampus yang terletak di Jalan Sisingamangara, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan kenderaan – kenderaan roda 4 (empat) atas nama hak kepemilikan dari PARA TERGUGAT. Selanjutnya menyatakan SAH dan berharga  Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut ;

 

 7.  Bahwa dikarenakan gugatan ini bersesuaian berdasarkan kepada alat pembuktian yang valid objektif. Sehingga tidak dapat disangkal kebenarannya oleh PARA TERGUGAT. Oleh karena itu, PENGGUGAT bermohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Ex Officio in casu a quo, agar dengan tegas menyatakan dalam hukum,  putusan in casu a quo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbar bij voorraad) ;

 

8.   Bahwa  untuk  menjaga  agar PARA  TERGUGAT tidak bertindak ingkar untuk melaksanakan amar putusan in casu a quo, yakni berupa pembayaran atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap baik setiap Bulan maupun Tahunnya, maka PENGGUGAT bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Ex Officio in casu a quo, agar dengan tegas menyatakan dalam hukum, Mewajibkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan pembayaran dari keseluruhan Upah Pokok dan Tunjangan Tetap baik setiap Bulan maupun Tahunnya, serta denda - dendanya, ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya ;

 

9.    Menyatakan  dalam  hukum,  Menghukum  PARA  TERGUGAT untuk   tunduk   mematuhi,   dan  

       melaksanakan keseluruhan isi amar Putusan in casu a quo ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak