Petitum Permohonan |
PETITUM:
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON, yang menetapkan INDRA BUDIANTO sebagai Tersangka, adalah tidak sah.
- Menyatakan Tindakan TERMOHON, yang melakukan Penangkapan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah.
- Menyatakan Tindakan TERMOHON, yang melakukan Penahanan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka kepada INDRA BUDIANTO oleh TERMOHON.
- Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk menghentikan Penyidikan terhadap INDRA BUDIANTO.
- Memerintahkan kepada TERMOHON, untuk melepaskan INDRA BUDIANTO dari status Tahanan.
- Memulihkan hak INDRA BUDIANTO, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, kepada Negara.
SUBSIDAIR
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|