Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1029/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | PT. Bank Permata, Tbk | Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 1029/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;--------------------------------------------- 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (good opposant);----------------- 3. Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) atas 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari : - Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik ………….
4. Menyatakan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari : - Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;--------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- Tidak dapat dirampas untuk Negara dan dikembalikan kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk sebagai Kreditor dan Pemegang Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama);--------------------------------------------------------------------------------------- 5. Mengeluarkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari : - Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- Dari daftar benda atau barang yang dirampas untuk Negara dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1018/PID/2023/PT.Mdn tanggal 21 Agustus 2023;------------------- 6. Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengembalikan dan menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik tersebut, yaitu : - Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;--------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;----------------------------
kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk dalam keadaan utuh dan masih dibebani Hak Tanggungan;------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Terlawan/Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk dalam keadaan utuh dan tetap dibebani Hak Tanggungan sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), masing-masing terdiri dari : - Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- 8. Mencabut peletakan ………… - Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;---------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;--------------------------- - Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020;--------------------------- 9. Menghukum dan menyatakan Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk secara sukarela membayar/menyerahkan uang angsuran selama periode bulan April 2022 s/d bulan Agustus 2022 kepada Negara melalui Terlawan, yang akan diperhitungkan sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--------------------------- 10. Menghukum Turut Terlawan/Tn. Jonni alias Apin BK untuk tunduk dan patuh terhadap Keputusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------- 11. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/bulan terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya keputusan pengadilan ini, apabila Terlawan /Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik yang tercatat atas nama Jonni als Apin BK/Turut Terlawan tersebut kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk;-------- 12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, verzet, banding maupun kasasi;------------------ 13. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |