Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2455/Pid.B/2024/PN Mdn Emmy Khairani Siregar, SH HARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2455/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 10550 /L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                  SOP FROM-08

        “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  -  DAKWAAN

 

        No. Reg. Perk. : Pdm – 923 / Eoh.2 / 12 / 2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HARDIANSYAH

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / tgl. Lahir

:

25 Tahun /  15 Juni 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Denai Gg.Siti Khadijah Kel.Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

Identitas Lain

 

 

  1. Foto Berwarna

:

Ada

  1. No KTP

:

Tidak ada

  1. No SIM

:

Tidak ada

  1. No Paspor

:

Tidak ada

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                     : Rutan, sejak tanggal 0311-2024 s/d 22-11-2024
    • Perpanjangan PU      : Rutan, sejak tanggal 2311-2024 s/d 01-01-2025
    • Penuntut Umum        : Rutan, sejak tanggal 1112-2024 s/d 30-12-2024

 

  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa ia terdakwa HARDIANSYAH bersama dengan PUTRA (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Km 24 Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuadapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika itu terdakwa dan PUTRA (belum tertangkap) berjalan pulang ke arah Jalan Denai Medan lalu PUTRA mengajak terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah perambuan yang terbuat dari besi di jalan tol tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak, selanjutnya terdakwa dan PUTRA berjalan menuju Jalan Tol Km 24 Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan selanjutnya terdakwa melompat dari pembatas jalan tol, sedangkan PUTRA mengawasi dan memantau situasi diseputaran jalan tol tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah perambuan yang terbuat dari besi tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban Jenrry Sintaro Denis Tentero dengan cara mengangkat besi perambuan tersebut hingga berhasil, selanjutnya ketika terdakwa hendak memberikan 1 (satu) buah perambuan yang terbuat dari besi kepada PUTRA, terdakwa ditangkap oleh saksi Slamet dan saksi Kusnadi lalu oleh kedua saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Jenrry Sintaro Denis Tentero mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,(dua juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Medan, 11 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Emmy Khairani Siregar, S.H

Jaksa Madya NIP. 19800920 200003 2 001

 

                                                                        Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya