Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1392/Pdt.P/2024/PN Mdn Esra Marlina Pasaribu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1392/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Esra Marlina Pasaribu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No 1271-LT-19082015-0081 dari RATU ANGGITA GRACELA L. SIANTAR menjadi RATU ANGGITA GRACELA LUMBAN SIANTAR
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon No 1271-LT-19082015-0081 dari anak ke satu, perempuan dari seorang ibu yang bernama Esra Marlina Pasaribu menjadi anak ke satu dari Raja somuntul Lumban Siantar dan Esra Marlina Pasaribu
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatn sipil (pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Medan
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak