Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
795/Pdt.G/2024/PN Mdn Neni Marlina AMRU ZUHRI HARAHAP, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 795/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neni Marlina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rezky SiregarNeni Marlina
Tergugat
NoNama
1AMRU ZUHRI HARAHAP, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H,SpN
2HERNI ZAHAFNI
3Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-

2.    Menyatakan tindakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Serta Turut Tergugat III merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;-

3.    Menyatakan Batal dan Tidak Sah Surat Perjanjian Tertanggal 25 Juli 2018;-

4.    Menyatakan Batal atau Tidak Sah Menurut Hukum Akta Jual Beli Nomor: 58/2023 Tertanggal 18/07/2023 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I (Notaris/PPAT/PPAK MUHAMMAD DODI BUDIANTORO, S.H,SpN);-

5.    Memerintahkan Kepada Turut Tergugat III (Kantor Badan Pertanahan Kota Medan) untuk mengembalikan Nama atas Pemilik Sertipikat Nomor: 2318 Menjadi atas nama RAHMAT FIRDAUS CHERY;-

6.    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III secara tanggung renteng mengganti kerugian Materiil  Penggugat sebesar Rp. 550.000.000, (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), secara langsung dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;-

7.    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Serta Turut Tergugat III secara Tanggung Renteng Membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3,000.000.000, (Tiga milyar rupiah);-

8.    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Serta Turut Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Serta Turut Tergugat III lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;-

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;-

10.    Menghukum Tergugat, Turut Tertugat I, Turut Tergugat II Serta Turut Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul (gerechtskoten);-

Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan lain yang adil dan benar (ex aequo et bono);-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak