Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1388/Pdt.P/2024/PN Mdn MUHAMMAD HAIQAL ACKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1388/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HAIQAL ACKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Tempat dan tanggal lahir Pemohon pada  Kutipan Akta Kelahiran Pemohon semula tertulis bahwa di Lhokseumawe pada tanggal tujuh belas Juli tahun dua ribu enam, sesuai dengan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia NIK: 1173041107060001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 16 Desember 2024 dan tertera dalam Kartu Keluarga  No: 1271021201230007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 03 Oktober 2024 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis bahwa di Hospitas Bersalin Kuala Lumpur pada tanggal sebelas Juli tahun dua ribu enam sesuai dengan Ijazah Pemohon Nomor: MTs-22 020012719 yang dikluarkan oleh Kepala Madrasah tertanggal 15 Juni 2022;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan tanggal dan tahun lahir Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;

Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak