Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G.S/2024/PN Mdn Dr. Rudi Dogar Harahap, SE., MBA., M.Hum 1.Andira Dwi Pratiwi
2.Dhescha Feroz Yopiansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Rudi Dogar Harahap, SE., MBA., M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ALI HARAHAP, SH.Dr. Rudi Dogar Harahap, SE., MBA., M.Hum
Tergugat
NoNama
1Andira Dwi Pratiwi
2Dhescha Feroz Yopiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.561.200,00
Petitum

MENGADILI

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Akad Perjanjian Jual Beli Murabahah Nomor: 01563/MRBH/AIC/KP/VII/2020 (Akad Perjanjian Murabahah) tanggal 14 Juli 2020 antara Emilia Embun Sari selaku Direktur Utama PT. BPRS AIC dengan  Andira Dwi Pratiwi (Tergugat) bersama Dhescha Feroz Yopiansyah Lubis (Tergugat I) sah dan berharga ;

3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat I telah Inkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akad Perjanjian Jual Beli Murabahah Nomor: 01563/MRBH/AIC/KP/VII/2020 (Akad Perjanjian Murabahah) tanggal 14 Juli 2020 antara Emilia Embun Sari selaku Direktur Utama PT. BPRS AIC dengan  Andira Dwi Pratiwi (Tergugat) bersama Dhescha Feroz Yopiansyah Lubis (Tergugat I) ;

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar ''Ganti Rugi" pada Penggugat sebesar Rp. 80,000,000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan nilai Tunggakan Angsuran Sebesar Rp.102.280.600,-(Seratus Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu enam Ratus Rupiah), ditambah Pokok Angsuran Rp. 53.830.600,-(Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus), ditambah Profit Bank sebesar Rp.48.450.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sama dengan = Rp 284.561.200,-(Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) - membayarnya dalam waktu seketika dan sekaligus ;

5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atau (Conservation Besleg) yang telah diletakan Jurusita Pengadilan Negeri Medan terhadap sebidang tanah yang Terletak berada di Johor Indah Permai I Blok VI-15 Lk IX Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 120 M2. Berdasarkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4485 tertanggal 06-10-2011, atas nama Muhammad Rakhmad BSc;

6. Menghukum Tergugat dan Tergugat I membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 1,000,000(Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan Putusan Perkara ini;

7. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak