Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
137/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | Dr. Rudi Dogar Harahap, SE., MBA., M.Hum | 1.Andira Dwi Pratiwi 2.Dhescha Feroz Yopiansyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 284.561.200,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Akad Perjanjian Jual Beli Murabahah Nomor: 01563/MRBH/AIC/KP/VII/2020 (Akad Perjanjian Murabahah) tanggal 14 Juli 2020 antara Emilia Embun Sari selaku Direktur Utama PT. BPRS AIC dengan Andira Dwi Pratiwi (Tergugat) bersama Dhescha Feroz Yopiansyah Lubis (Tergugat I) sah dan berharga ; 3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat I telah Inkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akad Perjanjian Jual Beli Murabahah Nomor: 01563/MRBH/AIC/KP/VII/2020 (Akad Perjanjian Murabahah) tanggal 14 Juli 2020 antara Emilia Embun Sari selaku Direktur Utama PT. BPRS AIC dengan Andira Dwi Pratiwi (Tergugat) bersama Dhescha Feroz Yopiansyah Lubis (Tergugat I) ; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar ''Ganti Rugi" pada Penggugat sebesar Rp. 80,000,000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan nilai Tunggakan Angsuran Sebesar Rp.102.280.600,-(Seratus Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu enam Ratus Rupiah), ditambah Pokok Angsuran Rp. 53.830.600,-(Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus), ditambah Profit Bank sebesar Rp.48.450.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sama dengan = Rp 284.561.200,-(Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) - membayarnya dalam waktu seketika dan sekaligus ; 5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atau (Conservation Besleg) yang telah diletakan Jurusita Pengadilan Negeri Medan terhadap sebidang tanah yang Terletak berada di Johor Indah Permai I Blok VI-15 Lk IX Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 120 M2. Berdasarkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4485 tertanggal 06-10-2011, atas nama Muhammad Rakhmad BSc; 6. Menghukum Tergugat dan Tergugat I membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 1,000,000(Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan Putusan Perkara ini; 7. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |