Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Mdn DIAN GF ANES BR NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAN GF ANES BR NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BINTANG CHRISTINE MESTIKA NOVA, SH, MHDIAN GF ANES BR NAINGGOLAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan anak Pemohon yang bernama GM Gerald William Panggabean atau G.M. Gerald Maxwell William Raja Nabonggal Panggabean atau Gerald William Panggabean adalah orang yang sama;
  • Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada akta kelahiran,kartu keluarga, ijazah dan paspor anak Pemohon yang semula tertera GM Gerald William Panggabean atau G.M. Gerald Maxwell William Raja Nabonggal Panggabean atau Gerald William Panggabean menjadi GERALD MAXWELL WILLIAM PANGGABEAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan atau perbaikan nama anak Pemohon pada Akta/Petikan Daftar Besar kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yaitu Kartu Keluarga pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan atau perbaikan nama anak Pemohon pada Sekolah Dasar Swasta Prime One School dan Sekolah Menengah Pertama Prime One School agar dilakukan perubahan atau perbaikan nama pada ijazah Sekolah Dasar DN-07/D-SD/SPK/0312744 tertanggal 15 Juni 2020 dan ijazah Sekolah Menengah Pertama DN/D-SMP/SPK/23/0008342tertanggal 9 Juni 2023 sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan atau perbaikan nama anak Pemohon pada Kantor Imigrasi Kota Medan agar dilakukan perubahan atau perbaikan nama pada paspor anak Pemohon dengan nomor paspor X1318849 sebagaimana ketentuan yang berlaku;

7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak