Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara aquo ;
- Menyatakan Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017 yang dilegalisasi oleh Nurlinda Simanjorang, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor : 713.4/Leg/Not-DS/VII/2017 Tanggal 29 Juli 2017 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Penggugat menguasai dan menempati serta mendiami Tanah dan Bangunan Rumah Nomor 12 diatasnya setempat dikenal sebagai Perumahan Anugerah Mataram Rumah Nomor 12, yang terletak di Jalan Anugerah Mataran Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang merupakan objek Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017 yang dilegalisasi oleh Nurlinda Simanjorang, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor : 713.4/Leg/Not-DS/VII/2017 Tanggal 29 Juli 2017 adalah sah ;
- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II melaksanakan Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017 yang dilegalisasi oleh Nurlinda Simanjorang, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor : 713.4/Leg/Not-DS/VII/2017 Tanggal 29 Juli 2017 dengan melakukan Jual Beli kepada Penggugat atas sebidang tanah seluas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik No. 05876 tanggal 7 Desember 2017 seluas 97 M?2; atas nama HARIS TIYONO, SE (Tergugat-I) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan yang merupakan sebagian hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 2146 tanggal 06 Agustus 2004 seluas 1.327 M?2; yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang merupakan objek dari Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Juli 2017, serta 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal beserta segala sesuatu yang sekarang ada diatas tanah tersebut dan dikemudian hari akan ada yang menurut sifat dan peruntukannya dapat dianggap sebagai harta tetap, setempat dikenal sebagai Perumahan Anugerah Mataram Rumah Nomor 12, yang terletak di Jalan Anugerah Mataran Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang ;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitbaar bij vorraad) meskipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dan Derden Verzet ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|