Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn ARUSDIN SIRAIT PT. SINARMAS MULTIFINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 264/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARUSDIN SIRAIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTEUS NATANAEL SIRAIT S.H.,ARUSDIN SIRAIT
Tergugat
NoNama
1PT. SINARMAS MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulakn Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang sisa Perjanjian kerja terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 39.261.280 ,- (Terbilang: Tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

Subsider

“Atau” Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Demikian Gugatan ini kami ajukan , Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak