Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan tanggal lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1271-LT-29072013-0544 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 27 Desember 2024, yaitu:
- Semula tertulis pada tanggal dua puluh dua, diperbaiki/dirubah menjadi pada tanggal dua, sesuai dengan tanggal lahir anak Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga Pemohon nomor: 1271152703150016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 27-11-2023;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan penulisan tanggal lahir anak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|