Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Mdn Hendra Nasri Pemerintah Republik indonesia cqGubernur Sumaterabarat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Nasri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mardi Wardi,SHHendra Nasri
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik indonesia cqGubernur Sumaterabarat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memajang Foto karya Penggugat tanpa ijin dari Penggugat selaku Orang yang membuat karya Foto tersebut
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah mengabaikan Hak Ekonomi dan Royalti atas ciptaan Penggugat sesuai dengan Undang Undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atas pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-undang no 28 tahun 2023 pasal 113 ayat 3 yang berbunyi Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan semua kegiatannya dalam Pemajangan Fhoto hasil karya dari Penggugat, yang berdampak pada Hak Ekonomi suatu ciptaan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak