Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Mdn Zeffri Paulanda Gultom, ST 1.PT. Permodalan Nasional Madani Cq. PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Cq. PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Unit Medan Aksara
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zeffri Paulanda Gultom, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPLINTA GINTING, S.H.,M.H.Zeffri Paulanda Gultom, ST
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Cq. PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Cq. PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Unit Medan Aksara
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.336.445,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan hutang Penggugat yang ada Pada Tergugat I adalah sebesar Rp. 180.136.445,00,- (seratus  delapan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan risalah lelang yang diterbitkan Tergugat II atas permohonan Tergugat I menyangkut barang agunan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01199 dengan luas 128 m?2; dan diatasnya terdapat bangunan ruko yang terdaftar atas nama Penggugat I cacat hukum dan batal demi hukum;
  • Menghukum Tergugat III untuk menghentikan segala proses balik nama terhadap barang agunan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01199 dengan luas 128 m?2; dan diatasnya terdapat bangunan ruko yang terdaftar atas nama Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I  untuk menerima pembayaran hutang pokok sebesar Rp. 180.136.445,00,- (seratus  delapan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dari Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan barang agunan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01199 dengan luas 128 m?2; dan diatasnya terdapat bangunan ruko yang terdaftar atas nama Penggugat dalam keadaan aman dan baik;
  • Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat sampai Tergugat I, II dan  Tergugat III menjalankan isi putusan ini ;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi ;
  • Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  • Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil adilnya:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak