Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Mdn |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Zeffri Paulanda Gultom, ST |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUPLINTA GINTING, S.H.,M.H. | Zeffri Paulanda Gultom, ST |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Permodalan Nasional Madani Cq. PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Cq. PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Unit Medan Aksara | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan | 3 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
180.336.445,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hutang Penggugat yang ada Pada Tergugat I adalah sebesar Rp. 180.136.445,00,- (seratus delapan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan risalah lelang yang diterbitkan Tergugat II atas permohonan Tergugat I menyangkut barang agunan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01199 dengan luas 128 m?2; dan diatasnya terdapat bangunan ruko yang terdaftar atas nama Penggugat I cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat III untuk menghentikan segala proses balik nama terhadap barang agunan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01199 dengan luas 128 m?2; dan diatasnya terdapat bangunan ruko yang terdaftar atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran hutang pokok sebesar Rp. 180.136.445,00,- (seratus delapan puluh juta seratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan barang agunan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 01199 dengan luas 128 m?2; dan diatasnya terdapat bangunan ruko yang terdaftar atas nama Penggugat dalam keadaan aman dan baik;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat sampai Tergugat I, II dan Tergugat III menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil adilnya:
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |