Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas Merek “TIMBANGAN GANTUNG” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut;
- Menyatakan bahwa Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “TIMBANGAN GANTUNG” milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I, diajukan atas dasar itikad tidak baik;
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak beralaku lagi Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya pada Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah Rp Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Yang dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus paling lama 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan pelaksanaan hukuman oleh Para TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/Uit Voerbaar Bij Vorrad) meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verzet maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|