Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn PT. GIMASE SETIA SEJAHTERA HAFIZUL HAQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Jumat, 22 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GIMASE SETIA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAM MOHAMMAD YASSER, S.H., M.HPT. GIMASE SETIA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1HAFIZUL HAQ
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya  yang sah atas Merek “TIMBANGAN GANTUNG” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut;

 

  1. Menyatakan bahwa Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “TIMBANGAN GANTUNG” milik  Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I, diajukan atas dasar itikad tidak baik;

 

  1. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak beralaku lagi Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I;

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat I, dengan mencoretnya dari Daftar Umum  Merek dan mengumumkannya pada Berita Resmi Merek dengan segala akibat  hukumnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah Rp Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Yang dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus paling lama 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan pelaksanaan hukuman oleh Para TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/Uit Voerbaar Bij Vorrad) meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verzet maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;

 

  1. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak