Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, denda dan biaya lain-lainnya kepada penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 057372220123 tanggal 19-12-2022, dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran 19 bln : Rp. 58.995.000,-
Denda : Rp. 8,787,150,-
Total : Rp. 67,782,150,-
(enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah)
secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA-B401RSGMZFJ 1.2 R MT
Jenis/Model : MINIBUS /SIGRA
Tahun/Warna : 2017/SILVER METALIK
No. Rangka/Mesin : MHKS6GJ6JHJ016295/3NRH087979
No. Polisi : BK 1308 DA
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA-B401RSGMZFJ 1.2 R MT
Jenis/Model : MINIBUS /SIGRA
Tahun/Warna : 2017/SILVER METALIK
No. Rangka/Mesin : MHKS6GJ6JHJ016295/3NRH087979
No. Polisi : BK 1308 DA
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|