Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Mdn YUNI SARA, S.H. ADRIANSYAH ALS DINDONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 197/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANSYAH ALS DINDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

 

     

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

RENCANA DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-27/Rp.9/Enz.2/01/2025

 

Nama Lengkap

:

ADRIANSYAH ALS DINDONG

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 08 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Platina III Nomor 05B Lingk XIV Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

STM (TAMAT)

Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 08 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024

Perpanjangan Penuntut

Umum

:

 

Ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 06 Desember 2024

Perpanjangan PN

:

Ditahan sejak tanggal 07 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025

Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------Bahwa terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi M.Safi’i, bersama dengan Saksi Tedi Permadi, dan Saksi Teguh Tri Setiawan,yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan ada seorang laki-laki memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG Alias BAGUS, mendapatkan informasi tersebut Para Saksi langsung menuju ke Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, sesampainya Para Saksi di jalan tersebut, Para Saksi melakukan pengamatan  dan setelah melakukan pengamatan, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk dilantai sebuah rumah yang Terdakwa tempati di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan selanjutnya Para Saksi  langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dihadapan Terdakwa yang sedang duduk berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik yang pada bagian ujungnya runcing yang ditemukan kurang lebih sekitar 1 (satu) meter jarak dari Terdakwa. Ketika di Interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari ZAKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah ZAKI (DPO) yang berada di Bagan Percut dengan cara Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada ZAKI (DPO) dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 275/X/POL-10009/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik barang bukti Narkotika No. LAB:5930/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ADRIANSYAH ALS DINDONG adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

 

   Belawan, 31 Januari 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

YUNI SARA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611202012 2 025

 

 

SILVIA PRATIWI YUNISARI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960612202012 2 033

 

 

 

               

 

Pihak Dipublikasikan Ya