Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Mdn Chris Jovan Situmorang Kapolri Cq. Kapoldasu, Cq. Kapolrestabes Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Chris Jovan Situmorang
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapoldasu, Cq. Kapolrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

Primair :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1451/XII/RES.1.24./2024/Reskrim, tertangga 16 Desember 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka CHIRSJOVAN SITUMORANG, tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1451/XII/RES.1.24./2024/Reskrim, tertangga 16 Desember 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka CHIRSJOVAN SITUMORANG beserta turunannya;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/1409/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024 atas nama CHIRSJOVAN SITUMORANG;
  5. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp,Han/990/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024 atas nama CHIRSJOVAN SITUMORANG;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
  7. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya