Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
841/Pdt.Bth/2024/PN Mdn Kaleb Gordon L. Tobing 1.Milva Riosa Siregar
2.Pdt. ASAF MARPAUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 841/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kaleb Gordon L. Tobing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOYLE FERDINANDUS SIRAIT,SHKaleb Gordon L. Tobing
Tergugat
NoNama
1Milva Riosa Siregar
2Pdt. ASAF MARPAUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan Pelaksanakan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn terhadap objek yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad Sudut No. 7, Lk. IX, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

1.    Menyatakan Pelawan ada Pelawan yang baik dan benar

2.    Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan  untuk seluruhnya ;

3.    Menyatakan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 adalah milik Gereja Indonesia Kegerakan atau disebut juga Indonesian Revival Church (IRC) yang mana Pelawan dan Majelis Gereja Lainnya adalah Pimpinannya ;

4.    Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I untuk mengembalikan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 kepada Penggugat selaku Majelis Gereja Gereja Indonesia Kegerakan atau disebut juga Indonesian Revival Church (IRC) :

5.    Memerintahkan untuk mencabut dan atau mengangkat Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn terhadap objek yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad Sudut No. 7, Lk. IX, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prop. Sumatera Utara ;

6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada Banding dan atau kasasi ;

7.    Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak