Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Deny A.F. Sembiring DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-2A/L.2.32/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deny A.F. Sembiring
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN selaku bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Batubara TA. 2022 bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara pada TA. 2022 pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu dalam bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, di beberapa tempat yang berada di wilayah Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :022 /KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sekira Rp. 16.000.000.000,-(enam belas milyar rupiah) dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Batu Bara dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Batubara untuk pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan antara lain : --------------------------------------------------------------
  1. Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp. 200.000.000,-
  2. Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Medang Deras senilai Rp. 200.000.000,-
  3. Pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 100.000.000,-
  4. Pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,-
  5. Perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya senilai Rp. 50.000.000,-.
  6. Pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem (EWS) Rp. 100.000.000,-
  • Berdasarkan SK BUPATI nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 tersebut, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan permohonan pencairan dana dengan melampirkan surat yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai persyaratan pencairan anggaran dana antara lain yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 439 / BPPD / 2022 tanggal 21 Februari 2022.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan surat permohoanan pencairan anggaran tersebut, dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp. 850.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Februari 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINAL ARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
  • Setelah dana anggaran tersebut masuk ke rekening BPBD Pemkab Batubara pada tanggal 22 Februari 2022, meskipun terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengetahui bahwa kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang SK BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022 belum ada dilaksanakan atau belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, namun terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP tetap mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
  • Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN, saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS, saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
  1. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 22 Februari 2022, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  2. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Medang Deras senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening an. ROSSY ELVIRA dan sisanya diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  3. Untuk kegiatan atau pekerjaan pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 22 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank Sumut Cabang Limapuluh.
  4. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. AZRA MRP pada tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara sejumlah Rp. 49.000.000,- sedangkan sisanya atas perintah dari terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP ditransfer ke rekening ROSSY ELVIERA sejumlah Rp. 130.000.000,-
  5. Untuk kegiatan atau pekerjaan perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya senilai Rp. 50.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 2 Maret 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  6. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem (EWS) Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 2 Maret 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian memerintahkan saksi ARIF RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ, saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS selaku wakil direktur CV. UDRATA KARYA dan CV. AZRA MRP serta saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian anggaran dana tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
  • Kemudian BPBD Pemkab Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sejumlah Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 240/BPBD/2022 tanggal 4 April 2024 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga untuk bantuan dalam penanganan bencana di wilayah Kabupaten Batubara dengan perincian pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat keuptusan tersebut yaitu : --------------------------------------------------------------------
  1. Bantuan material untuk korban bencana alam angin puting beliung dan kebakaran diwilayah Kabupaten Batubara senilai Rp. 84.000.000,-  diterima oleh masyarakat Desa Tanjung Kubah sebanyak sebanyak 10 orang (daftar terlampir).
  2. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-.
  3. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-.
  4. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,-
  5. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-.
  6. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan bencana Rp. 100.000.000,-
  7. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 20.000.000,-
  8. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 40.000.000,-
  9. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,-
  10. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,-.
  • Berdasarkan SK BUPATI nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 tersebut, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI AHRAHAP sebagai salah satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : ---------------
  1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 785 / BPPD / 2022 tanggal 5 April 2022.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2024 dan surat permohonan pencairan dana tersebut, dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp. 1.080.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 6 April 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 6 April 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINALARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
  • Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Kabupaten Batubara pada tanggal 6 April 2022, meskipun terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengetahui bahwa kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 belum ada dilaksanakan atau belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, namun terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP tetap mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
  • Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN, saksi MESTIKA SURYANA dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : -----------------
  1. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-. anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabnng Limapuluh.
  2. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-. anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening CV. PRIMA JAYA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi MESTIKA SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  3. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 7April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  4. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-. anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabnng Limapuluh.
  5. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan bencana Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  6. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 20.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening CV. PRIMA JAYA pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi MESTIKA SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  7. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 40.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  8. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  9. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,- (dokumen pencairannya belum ditemukan).
  • Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ, saksi MESTIKA SURYANA selaku direktur CV. PRIMA JAYA dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
  • Selanjutnya BPBD Kabupaten Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 senilai Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima eatus rupiah) berdasarkan surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Bencana Alam Banjir, Angin Putting Beliung, Kebakaran dan Orang Tenggelam di Wilayah Kabupaten Batubara dengan rincian kegiatan atau pekerjaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
  1. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Lalang Kecamatan Tanjung Triam senilai Rp. 3.000.000,- 
  2. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Limapuluh senilai Rp. 17.500.000,-
  3. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Sei Mujur Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 000.000,-
  4. Bantuan untuk korban meninggal akibat tenggelam di Desa Limau Manis Kecamatan Limapuluh senilai Rp. 3.000.000,-
  5. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 10.000.000,-
  6. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,-
  7. Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,-
  8. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,-
  • Berdasarkan SK BUPATI nomor: 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 tersebut, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai salah satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : ---------------
  1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 1037 / BPBD / 2022 tanggal 13 Mei 2022.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 dan surat permohonan pencairan anggaran tersebut, dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp. 336.500.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) tanggal 13 Mei 2022 dan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13 Mei 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINALARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
  • Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Pemkab Batubara pada tanggal 13 Mei 2022, meskipun terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP telah mengetahui bahwa kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 09 Mei 2022 belum ada dilaksanakan atau belum ada dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, namun terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP tetap mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
  • Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 yang diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang dan jasa sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 09 Mei 2022, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limapuluh.
  2. Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limpauluh.
  3. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 18 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabnng Limapuluh.
  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
  • Bahwa anggaran dana untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 dan SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 yang masuk ke rekening BPBD Kabupaten Batubara telah dicairkan atau dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kepada pihak penyedia barang dan jasa sedangkan pada saat melakukan pembayaran tersebut terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMAMD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengetahui dan menyadari bahwa pihak penyedia barang dan jasa sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan tersebut atau setidaknya pada saat pembayaran dilakukan para penyedia barang dan jasa belum ada melaksanakan pekerjaan.
  • Bahwa perusahaan para penyedia barang dan jasa tersebut hanya dgunakan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP untuk dapat mencairkan anggaran, dimana anggaran dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut kemudian ditarik oleh para penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara / daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batubara nomor : Insp.700 / 116 / 2024 tanggal 30 September 2024 ditemukan kerugian Negara senilai Rp. 2.043. 589. 270,- (dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan ttndak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN selaku bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Batubara TA. 2022 bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara pada TA. 2022 pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu dalam bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, di beberapa tempat yang berada di wilayah Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :022 /KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan yang metugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Batubara memiliki alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sekira Rp. 16.000.000.000,-(enam belas milyar rupiah) dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Batubara dialokasikan anggaran dana sejumlah Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Batubara untuk pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan antara lain : --------------------------------------------------------------

1, Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp. 200.000.000,-

2.  Pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Medang Deras senilai Rp. 200.000.000,-

3.  Pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 100.000.000,-

4.  Pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,-

5.  Perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya senilai Rp. 50.000.000,-.

6.  Pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem (EWS) Rp. 100.000.000,-

  • Berdasarkan SK BUPATI nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 tersebut, terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan permohonan pencairan dana dengan melampirkan surat yang ditandatangani oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai persyaratan pencairan  anggaran dana antara lain yaitu : ------------------------------------------------------------------
        1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 439 / BPPD / 2022 tanggal 21 Februari 2022.
  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  2. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan surat permohoanan pencairan anggaran tersebut, dialihkan anggaran dana sejumlah Rp. 850.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 22 Februari 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINAL ARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
  • Setelah dana anggaran tersebut masuk ke rekening BPBD Pemkab Batubara, terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP lalu mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
  • Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor 165/BPBD/2022 tanggal 17 Februari 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN, saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS, saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------
        1. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 22 Februari 2022, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
        2. Untuk kegiatan atau pekerjaan pembangunan tower repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Medang Deras senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening an. ROSSY ELVIRA dan sisanya diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
        3. Untuk kegiatan atau pekerjaan pemasangan repiter dan perlengkapannya di Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 22 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank Sumut Cabang Limapuluh.
        4. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan kapal karet dan kapal piber senilai Rp. 200.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. AZRA MRP pada tanggal 23 Februari 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
        5. Untuk kegiatan atau pekerjaan perbaikan mobil ambulance dan pengadaan perlengkapannya senilai Rp. 50.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 2 Maret 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
        6. Untuk kegiatan atau pekerjaan pengadaan 5 unit alat dekteksi banjir hearly warning sistem (EWS) Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 2 Maret 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian memerintahkan saksi ARIF RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ, saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS selaku wakil direktur CV. UDRATA KARYA dan CV. AZRA MRP serta saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian anggaran dana tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
  • Kemudian BPBD Pemkab Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sejumlah Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 240/BPBD/2022 tanggal 4 April 2024 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga untuk bantuan dalam penanganan bencana di wilayah Kabupaten Batubara dengan perincian pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat keuptusan tersebut yaitu : --------------------------------------------------------------------
              1. Bantuan material untuk korban bencana alam angin puting beliung dan kebakaran diwilayah Kabupaten Batubara senilai Rp. 84.000.000,-  diterima oleh masyarakat Desa Tanjung Kubah sebanyak sebanyak 10 orang (daftar terlampir).
              2. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-.
              3. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-.
              4. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,-
              5. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-.
              6. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan bencana Rp. 100.000.000,-
              7. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 20.000.000,-
              8. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 40.000.000,-
              9. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,-
              10. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,-.
  • Berdasarkan SK BUPATI nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 tersebut, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebagai salah satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : ---------------
  1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 785 / BPPD / 2022 tanggal 5 April 2022.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor: 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2024 dan surat permohonan pencairan dana tersebut, dialihkan anggaran dana sejumlah Rp. 1.080.000.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) tanggal 6 April 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 6 April 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINAL ARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
  • Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Pemkab Batubara, terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE lalu mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
  • Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022, yang diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN, saksi MESTIKA SURYANA dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku penyedia barang dan jasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa dengan uraian sebagai berikut : -----------------
  1. Pengadaan tenda keluarga pengungsi bencana sebanyak 10 buah senilai Rp. 160.000.000,-. anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabnng Limapuluh.
  2. Pengadaan peralatan dan perlengkapan tenda pengungsi bencana senilai Rp. 176.000.000,-. anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening CV. PRIMA JAYA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi MESTIKA SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  3. Pengadaan 1 unit generator prtable sebanyak Rp. 400.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS dari rekening CV. UDRATA KARYA pada tanggal 7April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ILMI SANI RAMADHAN SITORUS kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  4. Pengadaan 4 buah light tower portable untuk evakuasi bencana senilai Rp. 50.000.000,-. anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabnng Limapuluh.
  5. Pembuatan karoseri boks mobil truck serbaguna untuk distribusi perlengkapan dan peralatan bencana Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 7 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  6. Pengadaan 2 buah flesxibel tank untuk penyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 20.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi MESTIKA SURYANA dari rekening CV. PRIMA JAYA pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi MESTIKA SURYANA kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  7. Perbaikan mobil tangki air untuk peneyediaan air bersih pengungsi bencana senilai Rp. 40.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  8. Perbaikan mobil tangga untuk evakuasi bencana senilai Rp. 70.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 8 April 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Batubara.
  9. Pengadaan 2 unit sepeda motor evakuasi bencana senilai Rp. 80.000.000,- (dokumen pencairannya belum ditemukan).
  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ, saksi MESTIKA SURYANA selaku direktur CV. PRIMA JAYA dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
  • Selanjutnya BPBD Pemkab Batubara kembali mendapatkan alokasi anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 senilai Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima eatus rupiah) berdasarkan surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Bencana Alam Banjir, Angin Putting Beliung, Kebakaran dan Orang Tenggelam di Wilayah Kabupaten Batubara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 dengan rincian kegiatan atau pekerjaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
  1. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Lalang Kecamatan Tanjung Triam senilai Rp. 3.000.000,- 
  2. Bantuan untuk korban bencana kebakaran Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Limapuluh senilai Rp. 17.500.000,-
  3. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Sei Mujur Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 000.000,-
  4. Bantuan untuk korban meninggal akibat tenggelam di Desa Limau Manis Kecamatan Limapuluh senilai Rp. 3.000.000,-
  5. Bantuan untuk korban bencana angin puting beliung Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador senilai Rp. 10.000.000,-
  6. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,-
  7. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,- Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,-
  • Berdasarkan SK BUPATI nomor: 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 tersebut, MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI AHRAHAP sebagai salah satu syarat pencairan anggaran antara lain yaitu : ---------------
  1. Nota dinas permohonan pencairan dana nomor : 900 / 1037 / BPBD / 2022 tanggal 13 Mei 2022.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  3. Surat pernyataan kesanggupan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ).
  • Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batubara nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 dan surat permohonan pencairan anggaran tersebut, dialihkan anggaran dana sejumlah Rp. 336.500.000,- ke rekening BPBD Kabupaten Batubara berdasarkan Surat Perintah Membayar langsung (SPM-LS) tanggal 13 Mei 2022 dan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13 Mei 2022 yang masing-masing ditandatangani oleh saksi Ir HAKIM, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan saksi ZAINAL ARIF selaku kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD).
  • Setelah dana anggaran tersebut masuk kedalam rekening BPBD Pemkab Batubara, pada tanggal 13 Mei 2022, terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP, SE lalu mencairkan anggaran dana tersebut dan mengirimkan anggaran dana tersebut ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah dipersiapkan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP sebelumnya.
  • Bahwa adapun anggaran dana belanja tak terduga TA. 2022 yang diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku pihak penyedia barang dan jasa sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 09 Mei 2022, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP merupakan kegiatan yang seharusnya dikerjakan oleh para rekanan dengan uraian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
  1. Pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi korban bencana senilai Rp. 100.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limapuluh.
  2. Pemasangan repiter penguat sinyal radio di pulau pandang senilai Rp. 150.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR dari rekening CV. WIDYA WINDA pada tanggal 18 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi CHAIRUDDIN SIREGAR kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabnng Limapuluh.
  3. Pengadaan handy talky (HT) untuk penyebaran informasi kebencanaan senilai Rp. 50.000.000,- anggaran dana diterima dan ditarik oleh saksi ERWAN dari rekening CV. ONE FIZ pada tanggal 13 Mei 2022 yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi ERWAN kepada saksi ARIF RACHMAN pada saat itu juga di Bank SUMUT Cabang Limpauluh.
  • Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa, terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP kemudian kembali memerintahkan saksi ARIF RACHMAN untuk menghubungi penyedia barang dan jasa yaitu saksi ERWAN selaku direktur CV. ONE FIZ dan saksi CHAIRUDDIN SIREGAR selaku direktur CV. WIDYA WINDA untuk menarik anggaran dana yang masuk ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa dan menyerahkannya kembali kepada saksi ARIF RACHMAN yang kemudian uang tersebut diserahkan saksi ARIF RACHMAN kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP.
  • Bahwa dalam melakukan pembayaran terhadap para penyedia barang dan jasa tersebut, terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN selaku bendahara pengeluaran bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang dimilikinya dimana terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN bersama dengan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP telah dengan sengaja melakukan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa sedangkan terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN dan MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP mengetahui dan menyadari bahwa pada saat melakukan pembayaran tersebut para penyedia barang dan jasa dalam kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam SK BUPATI nomor : 165 / BPBD / 2022 tanggal 17 Februari 2022, SK BUPATI nomor : 240 / BPBD / 2022 tanggal 4 April 2022 dan SK BUPATI nomor : 296 / BPBD / 2022 tanggal 9 Mei 2022 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan tersebut atau setidaknya pada saat pembayaran dilakukan para penyedia barang dan jasa belum ada melaksanakan pekerjaan.
  • Bahwa perusahaan para penyedia barang dan jasa tersebut hanya dgunakan oleh terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP untuk dapat mencairkan anggaran, dimana anggaran dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut kemudian ditarik oleh para penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada terdakwa MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN.
  • Bahwa perusahaan para penyedia barang dan jasa tersebut hanya dgunakan oleh MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP untuk dapat mencairkan anggaran, dimana anggaran dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut kemudian ditarik oleh para penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada MUHAMMAD SA’BAN EFENDI HARAHAP melalui perantaraan saksi ARIF RACHMAN.
  •  
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara / daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batubara nomor : Insp.700 / 116 / 2024 tanggal 30 September 2024 ditemukan kerugian Negara senilai Rp. 2.043. 589. 270,- (dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DODY TISNA ADE GUSTA BANGUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan ttndak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya