Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn 1.Elis Widjaja
2.Esnaria Marbun
Yayasan Tumpal Dorianus Pardede/Rumah Sakit Herna Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elis Widjaja
2Esnaria Marbun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAYHAQI RITONGAElis Widjaja
2BAYHAQI RITONGAEsnaria Marbun
Termohon
NoNama
1Yayasan Tumpal Dorianus Pardede/Rumah Sakit Herna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap YAYASAN TUMPAL DORIANUS PARDEDE/RUMAH SAKIT UMUM HERNA untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan TERMOHON Pailit (Debitor) YAYASAN TUMPAL DORIANUS PARDEDE/RUMAH SAKIT UMUM HERNA dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; 
  3. Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Saudara Binsar Simbolon, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-38 AH.04.05.-2022 tertanggal 25 Maret 2022, beralamat di Jl. Sutomo No.18B, Kota Medan, Sumatera Utara.

sebagai Kurator dalam proses Kepailitan TERMOHON Pailit; 

  1. Memerintahkan Kurator dalam tenggang waktu paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit ini  mengumumkan putusan  dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat ikhitisar putusan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    1. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
    2. nama hakim Pengawas;
    3. nama, alamat dan pekerjaan Kurator;
    4. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor

Menghukum Debitor Pailit untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak