Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Mdn NORITA SIMAMORA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NORITA SIMAMORA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan sah Perkawinan antara Norita Simamora dengan Haholongan Purba (Almarhum) yang telah dilaksanakan di Gereja GKPI Resort Dolok Sanggul, dan diberkati oleh Pendeta Gunawan P. Panjaitan, M.Th pada tanggal 30 Januari 1979;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pernikahan Pemohon antara Norita Simamora dengan Haholongan Purba (Almarhum) berdasarkan Acte Kawin yang dikeluarkan oleh Gereja GKPI Resort Dolok Sanggul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
  • Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak