Dakwaan |
SAMPUL BERKAS PERKARA,
Nomor : BP / 17 / IV / Res.1.10 / 2022 / Reskrim
-Kejadian perkara tindak pidana pada Hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul pada Hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira Pukul 19.15 Wib
-Dilaporkan pada tanggal 15 Juni 2020 ;
URAIAN SINGKAT PERKARA PIDANA YANG TERJADI :
-Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) Subs Pasal 407 ayat (1) KUHpidana, yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 19.15 Wib di jalan Kesatria No.15 Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia yang dilakukan oleh Tersangka MANRO SIPAYUNG,S.ST dengan cara :
-Pada Hari Minggu 31 Mei 2020 sekitar pukul19.15 Wib, sewaktu korban dan keluarga korban lainnya berada dirumah korban yang berada di Jalan Kesatria No.15 Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia kemudian tiba-tiba MANRO SIPAYUNG datang kerumah saksi korban berteriak dari luar rumah dengan mengatakan “ Hei, Orang Tua, mana anakku”, kemudian korban langsung kepintu depan rumah namun korban tidak membuka pintu rumah, lalu korban mengatakan kepada MANRO SIPAYUNG, “ dimana selama ini kau, kenapa ngak pernah kau urus anak dan istrimu, “ sehingga korban dan MANRO SIPAYUNG bertengkar mulut, kemudian MANRO SIPAYUNG langsung meninju kawat kasa pintu depan rumah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dan menendang kawat kasa pintu depan rumah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan , kemudian korban dan MANRO SIPAYUNG kembali bertengkar mulut, tidak beberapa lama MANRO SIPAYUNG langsung pergi meninggalkan rumah korban, setelah kejadian tersebut korban melihat kawat kasa pintu depan rumah korban sudah dalam keadaan rusak, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, adapun kerugian korban akibat tindak pidana tersebut sekitar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sengepetahuan korban pintu tersebut masih dapat dipakai namun kawat kasa pintu bagian atas tersebut robek dan tidak dapat dipakai lagi .
-Akibat kejadian tersebut maka Tersangka MANRO SIPAYUNG ,S.ST dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Sub Pasal 407 ayat (1) KUHPidana ; |