Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
822/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | 1.CEK WANTO PANDOWO 2.SUY HIAN TINI |
1.PIMPINAN PT. MAYBANK INDONESIA, Tbk 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 822/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah sebagai Pelawan yang baik. 3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I pada tanggal 11 Oktober 2024 atas objek agunan milik Pelawan I dan Pelawan II, sebagaimana yang dimaksud dalam informasi website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah cacat hukum dan batal demi hukum. 4. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksaaan lelang angunan milik Pelawan I dan Pelawan II yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024 maupun dalam waktu lainnya, sampai dengan gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan I dan Pelawan II ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Inkracht). 5. Menghukum Pelawan I untuk membayar dan melunaskan hutangnya kepada Terlawan I dengan jumlah sebesar Rp. 8.500.000.000,-(delapan milyard lima ratus juta rupiah). 6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |