Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
822/Pdt.Bth/2024/PN Mdn 1.CEK WANTO PANDOWO
2.SUY HIAN TINI
1.PIMPINAN PT. MAYBANK INDONESIA, Tbk
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 822/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CEK WANTO PANDOWO
2SUY HIAN TINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vahrezy Assyafid Sadik, S.H.CEK WANTO PANDOWO
2Vahrezy Assyafid Sadik, S.H.SUY HIAN TINI
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. MAYBANK INDONESIA, Tbk
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah sebagai Pelawan yang baik.

3.    Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan oleh Terlawan II  atas permintaan Terlawan I pada tanggal 11 Oktober 2024 atas objek agunan milik Pelawan I dan Pelawan II, sebagaimana yang dimaksud dalam informasi website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

4.    Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksaaan lelang angunan milik Pelawan I dan Pelawan II yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober  2024 maupun dalam waktu lainnya, sampai dengan gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan I dan Pelawan II ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Inkracht).

5.    Menghukum Pelawan I untuk membayar dan melunaskan hutangnya  kepada Terlawan I dengan jumlah sebesar Rp. 8.500.000.000,-(delapan milyard lima ratus juta rupiah).   

6.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.

7.    Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  


SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak