Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn | PT Grobest Indomakmur | Ramli Rukiana | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU; Menyatakan RAMLI RUKIANA (TERMOHON PKPU) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU; Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam perkara ini yaitu Balai Harta Peninggalan Medan, beralama di Jl. Listrik No.10, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20112.
Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |