Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn PT Grobest Indomakmur Ramli Rukiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Grobest Indomakmur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Grobest Indomakmur
Termohon
NoNama
1Ramli Rukiana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;

Menyatakan RAMLI RUKIANA (TERMOHON PKPU) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;

Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam perkara ini yaitu Balai Harta Peninggalan Medan, beralama di Jl. Listrik No.10, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20112.

 

Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

 

Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak