Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pid.Pra/2024/PN Mdn Mhd. Fauzan Habib Parinduri ST Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 59/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat 59/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Mhd. Fauzan Habib Parinduri ST
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti Pengaduan Pemohon adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1149/K/V/2015/SPKT RESTA MEDAN, tanggal 7 Mei 2015 oleh Termohon, sebagaimana termuat dalam SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/13052 – b/XII/Res.1.11./2019/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, tanggal 11 Desember 2019 adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon agar menindaklanjuti Pengaduan Pemohon dan segera melimpahkan berkas perkara pada pihak Kejaksaan dengan terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut;
  5. Menghukum Termohon apabila lalai menjalankan isi Putusan ini dengan uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada Negara Republik Indonesia.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Apabila Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain dan demi peradilan yang baik mohon diputus dengan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya