Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2448/Pid.Sus/2024/PN Mdn 1.Lince Rosmini, SH
2.ACHMAD YUDHA PRASETYO, SH
ROBBYANSYAHFUTRA SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2448/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3450/L.2.26.3/Eoh.2/12/204
Penuntut Umum
NoNama
1Lince Rosmini, SH
2ACHMAD YUDHA PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBYANSYAHFUTRA SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-366/Rp.9/Enz.2/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ROBBYANSYAHFUTRA SIREGAR

Tempat lahir

:

Titi Papan

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/05 November 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Takenaka Lingkungan 06 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA KELAS II

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ROBBYANSYAHFUTRA SIREGAR

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

14 Agustus 2024 s/d 22 September 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

23 September 2024 s/d 22 Oktober 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

 

23 Oktober 2024 s/d 21 November 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 November 2024 s/d 10 Desember 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Pengadilan T-6

:

11 Desember 2024 s/d 09 Januari 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

Primair :

------ Bahwa terdakwa Robbyansyahfutra Siregar bersama-sama dengan Jack (DPO), pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jl. Danau Siombak Gang Famili Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara terdakwa, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yaitu narkotika jenis shabu  dengan berat netto 2,92 (dua koma sembilan dua) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Danau Siombak Gang Famili Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan tepatnya di lahan kosong, menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2,92 (dua koma sembilan dua) gram netto dari Jack (belum tertangkap) untuk dijual kemudian terdakwa duduk sambil menunggu pembeli narkotika jenis shabu, tiba-tiba datang saksi Pinondang E.F.Pangaribuan, saksi Jamaluddin Azhari Siregar dan saksi Gok P.Batubara dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2,92 (dua koma sembilan dua) gram netto, 50 (lima puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektronik dari dalam kantong celana depan sebelah kanan kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untu diproses.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu dalam paketan kecil dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Berita Acara Hasil Laoratorium Kriminalistik No.Lab.: 4234/NNF/2024 tanggal 8 Agustus 2024 an. Robbyansyahfutra Siregar, yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,Apt. dan R. Fani Miranda,S.T adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I   Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

 --------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI  Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------

 

Subsidiair :

------ Bahwa terdakwa Robbyansyahfutra Siregar bersama-sama dengan Jack (DPO), pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di Jl. Danau Siombak Gang Famili Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara terdakwa telah ‘melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yaitu narkotika jenis shabu  dengan berat netto 2,92 (dua koma sembilan dua) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 14.45 Wib berada di Jalan Danau Siombak Gang Famili Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan tepatnya di lahan kosong, tiba-tiba datang saksi Pinondang E.F.Pangaribuan, saksi Jamaluddin Azhari Siregar dan saksi Gok P.Batubara   dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2,92 (dua koma sembilan dua) gram netto, 50 (lima puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektronik dari dalam kantong celana depan sebelah kanan kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untu diproses. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Berita Acara Hasil Laboratorium Kriminalistik No.Lab.: 4234/NNF/2024 tanggal 8 Agustus 2024 an. Robbyansyahfutra Siregar, yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,Apt. dan R. Fani Miranda,S.T adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I   Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana ----------------------------

 

 

MEDAN BELAWAN,12 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ACHMAD YUDHA PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199901082022031001

 

 

 

BELLA AZIGNA PURNAMA,SH

Ajun Jaksa Madya NIP.199411272020122024

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya