Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pid.Pra/2024/PN Mdn Morris Srijaya 1.Direktur Jenderal Pajak
2.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
3.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan
4.Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelegen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumatera Utara I
5.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PAjak Sumatera Utara I Selaku Penyidik
6.Penyidik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 61/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat 61/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Morris Srijaya
Termohon
NoNama
1Direktur Jenderal Pajak
2Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
3Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan
4Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelegen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumatera Utara I
5Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PAjak Sumatera Utara I Selaku Penyidik
6Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 karena diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berdampak hukum kepada eksternal;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Nomor: PEMB.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berdampak hukum kepada eksternal;
  4. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan penyitaan yang dibuktikan dengan tanda terima peminjaman bertanggal 31 Juli 2018 karena dilakukan berdasarkan surat Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan Surat Nomor: PEMB.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berdampak hukum kepada eksternal;
  5. Menyatakan dan menetapkan tidak sah penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen sebagai berikut:

No.

BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA

Satuan

Keterangan

1

SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan (Normal dan Pembetulan), Bukti Potong PPh Pasal 22

1 Ordner

Tahun 2016

2

Rekap Pembelian

1 Map

3

Claim Biaya Promosi

1 Folder

4

Claim Biaya Promosi

1 Map

5

Faktur

12 Bundel

6

Bloc Note

11 Buku

7

Fotokopi Akte Pendirian

1 Map

8

PO dan RA Januari s.d. September 2016

9 Bundel

9

Rekapitulasi Pembelian Monthly

3 Bundel

10

Laporan Sale and Stock Softex

1 Map

11

Rekening Koran Tahun 2016

1 (satu) Set

12

Nota Retur BB Penjualan Tahun 2016

1 (satu) Bundel

13

Blanko Surat Pengantar Barang (SPB)

1 (satu) Buku

14

Blanko Nota Retur Penjualan

1 (satu) Buku

15

Dokumen Piutang Tahun 2016

1 (satu) Buku

16

DO Tahun 2016

1 (satu) Folder

17

Retur dan Surat Jalan Januari – Juni Tahun 2016

1 (satu) Set

18

Laporan Penerimaan Barang Januari – Juni Tahun 2016

1 (satu) Set

19

Nota Debit Tahun 2016

1 (satu) Bundel

20

Laporan Jumlah SPB Tahun 2016

1 (satu) Set

21

Daftar Harga Produk Tahun 2016

1 (satu) Set

22

Dokumen Perubahan Nomor Rekening

1 (satu) Set

23

Buku Besar (Ledger) Tahun 2016

2 (satu) Buku

 

Karena dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II berdasar Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan Surat Nomor: PEMB.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang bersifat internal dan tidak berdampak kepada eksternal dan tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri Setempat.

  1. Menyatakan dan menetapkan tidak sah tindakan atau perbuatan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Surat Pemberitahuan PPN Januari  sampai dengan Desember 2016 dan Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2016 karena dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan Surat Nomor: PEMB.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berdampak hukum kepada eksternal serta tidak disertai  Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. 
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkaitan dengan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Surat Pemberitahuan PPN Januari  sampai dengan Desember 2016 dan Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2016 dari Termohon III karena dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan Surat Nomor: PEMB.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berdampak hukum kepada eksternal serta tidak disertai  Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat;
  3. Menyatakan tidak sah Laporan Kejadian Nomor: LK-DIK-09.WPJ.01/2019 Tanggal 4 November 2019 karena dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan Surat Nomor: PEMB.BP-12/WPJ.01/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berdampak hukum kepada eksternal;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/DIK/WPJ.01/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Selaku Penyidik karena tidak memiliki kewenangan yang sah menurut undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  5. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1/DIK/WPJ.01/2022 tanggal 30 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Selaku Penyidik karena tidak memiliki kewenangan yang sah menurut undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  6. Menyatakan tidak cukup bukti yang sah untuk menerbitkan Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor: BA-1/TAP/WPJ.01/2024 tanggal 30 Juli 2024;
  7.  Menyatakan dan memutuskan Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor: BA-1/TAP/WPJ.01/2024 tanggal 30 Juli 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
  8.  oleh Termohon V yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Para Termohon.

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya