Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pid.Pra/2024/PN Mdn Rudi Simamora Reskrim Polrestabes Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 63/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat 63/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Rudi Simamora
Termohon
NoNama
1Reskrim Polrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) jo pasal 24 A ayat (2) UU No. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh RESKRIM POLRESTABES Medan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Penyidik Polrestabes Medan untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya