Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Mdn | M FARIJ SH | SURIANI alias SURIYANI alias AMO | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 53 / V / Res.1.2. / 2023 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berkas Perkara No. BP / 385 / X / Res.1.2. / 2022 / Reskrim Uraian Perkara / Dakwaan: Dugaan tindak pidana larangan menguasai tanah tanpa seijin dari yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No. 51 Tahun 1960 yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Sei Kera No. 117-I Medan, Kel. Sidodadi Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelapor MUHAMMAD IRFAN ATHORIO selaku korban sekaligus kuasa dari 4 (empat) 4 orang ahli waris dari alm. MUHAMMAD YACOB, yang mana semasa hidupnya almarhum memiliki sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Sei Kera No. 117-I Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 1447, namun sejak sekitar tahun 1980 rumah tersebut tanpa seizin dari almarhum telah dikuasai oleh terlapor SURIANI Als AMO, untuk itu almarhum pun melaporkan terlapor dalam perkara Larangan menguasai tanah tanpa seizin dari yang berhak atau kuasanya, lalu oleh pengadilan Negeri Medan perkara tersebut diputus dan menyatakan bahwa terlapor SURIANI Als AMO dinyatakan bersalah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 8/Pid.C/2021/PN Mdn dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi nomor :1166/Pid/2021/PT MDN tanggal 24 Juni 2021, namun setelah keluar putusan ternyata terlapor tetap menempati dan tidak mau mengosongkan rumah milik almarhum orang tua pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan untuk itu membuat pengaduan guna proses hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |