Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1541/Pid.Sus/2024/PN Mdn | Asepte Ginting, SH | ALEXANDER SIAGIAN ALS ALEX OMPONG | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1541/Pid.Sus/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4996/L.2.10.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233 Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id ”Untuk Keadilan” SOP FORM - 08
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-362/Enz.2/08/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ALEXANDER SIAGIAN ALS ALEX OMPONG
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun /14 Maret 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun X Desa Untu Bedimbar Kecamatan Tajung Morawa Kabupaten Deli Serdang / Jalan Darat No. 3A Keluarahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMA (TAMAT)
B. PENAHANAN :
Ditahan Penyidik : Rutan, tgl 06-07-2024 s/d 25-07-2024
Diperpanjang PU : Rutan, tgl 26-07-2024 s/d 03-08-2024
Ditahan JPU : Rutan, tgl 28-07-2024 s/d 16-09-2024
C. DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa ia Terdakwa ALEXANDER SIAGIAN ALS ALEX OMPONG pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Zainul Arivin tempatnya Kampung Sejahtera Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman“ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
--------- Bahwa bermula pada hari dan tempat tersebut diatas, saksi Suranta Tarigan dan saksi Jefri Tarigan yang merupakan anggota Polisi Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Zainul Arivin tempatnya Kampung Sejahtera Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis ganja, setelah para saksi menerima informasi tersbut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, sesampainya di lokasi kejadian para saksi terlebih dahulu melakukan pengintaian, lalu para saksi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan berjalan menuju ke Kampung kubur, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut kemudian para saksi memperkenalkan diri bahwa para saksi merupakan anggota kepolsian Polsek Medan Baru, selanjutnya para saksi mengintrogasi laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut mengaku bernama terdakwa Alexander Siagian Als Aelx Ompong, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi sedang warna hijau yang ditemukan dari terdakwa, yang mana narkotika jenis ganja tersebut terdakwa peroleh dari seorang bandar yang dibeli di Jalan Panigara tepatnya di dekat kuburan kristel kel padang bulan kec medan baru seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke polsek medan baru guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3780/NNF/2023 tanggal 11 Juli 2024 yang diketahui Oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R. Fani Miranda, S.T. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,81 (lima koma delapan satu ) gram milik Terdakwa ALEXANDER SIAGIAN ALS ALEX OMPONG adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
Atau Kedua ;
------- Bahwa ia Terdakwa ALEXANDER SIAGIAN ALS ALEX OMPONG pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Zainul Arivin tempatnya Kampung Sejahtera Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman “ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
-------- Bahwa bermula pada hari dan tempat tersebut diatas, saksi Suranta Tarigan dan saksi Jefri Tarigan yang merupakan anggota Polisi Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Zainul Arivin tempatnya Kampung Sejahtera Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis ganja, setelah para saksi menerima informasi tersbut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, sesampainya di lokasi kejadian para saksi terlebih dahulu melakukan pengintaian, lalu para saksi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan berjalan menuju ke Kampung kubur, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut kemudian para saksi memperkenalkan diri bahwa para saksi merupakan anggota kepolsian Polsek Medan Baru, selanjutnya para saksi mengintrogasi laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut mengaku bernama terdakwa Alexander Siagian Als Aelx Ompong, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi sedang warna hijau yang ditemukan dari terdakwa, yang mana narkotika jenis ganja tersebut terdakwa peroleh dari seorang bandar yang dibeli di Jalan Panigara tepatnya di dekat kuburan kristel kel padang bulan kec medan baru seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke polsek medan baru guna proses hukum lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3780/NNF/2023 tanggal 11 Juli 2024 yang diketahui Oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R. Fani Miranda, S.T. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik berwarna hijau berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,81 (lima koma delapan satu ) gram milik Terdakwa ALEXANDER SIAGIAN ALS ALEX OMPONG adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –------------------------------
Medan, 06 September 2024 Jaksa Penuntut Umum
ASEPTE GAULLE GINTING, S.H,, M.H. Jaksa Madya Nip. 19830930 200712 1 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |