Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Mdn SYARIFAH NAYLA, SH DONI IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 526 /L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                       SOP FROM-08

        “UNTUK KEADILAN”

SURAT  -  DAKWAAN

 

        No. Reg. Perk. : Pdm – 55 / Eoh.2 / 01 / 2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DONI IRAWAN

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / tgl. Lahir

:

38 Tahun /  21 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Mesjid Taufik Gg.Pelita B No.12 Kel.Tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

Identitas Lain

 

 

  1. Foto Berwarna

:

Ada

  1. No KTP

:

Tidak ada

  1. No SIM

:

Tidak ada

  1. No Paspor

:

Tidak ada

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 27-11-2024 s/d 16-12-2024
    • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 17-12-2024 s/d 25-01-2025
    • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 23-01-2025 s/d 11-02-2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------ Bahwa ia terdakwa DONI IRAWAN pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bilal Ujung Kel.PB Darat I (Komp.Bilal Harmnis No.302 F) Kel. PB Darat I Kec.Medan Timur Kota Medan tepatnya di kantor PT. SINAR MULTI setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB ketika itu terdakwa sedang bekerja sebagai Tehnisi di PT. SINAR MULTI yang terletak di Jalan Bilal Ujung Kel.PB Darat I (Komp.Bilal Harmnis No.302 F) Kel. PB Darat I Kec.Medan Timur Kota Medan lalu ketika terdakwa berada didepan Gudang dilantai II terdakwa melihat petugas bagian gudang tidak berada ditempoat sehingga terdakwa mengambil ras ransel miliknya lalu masuk kedalam Gudang dan mengambil 2 (dua) pcs coupling selang ukuran 2 ½ (dua setengah) inci tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak lalu terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam tas ransel milik terdakwa, namun pada saat itu saksi Erwin Syahputra melihat terdakwa keluar dari dalam Gudang dengan membawa tas ransel sehingga saksi Erwin Syahputra merasa curiga dan menyuruh terdakwa untuk membuka isi tas ransel tersebut dan setelah diperiksa saksi Erwin Syahputra menemukan 2 (dua) pcs coupling selang ukuran 2½ (dua setengah) inci milik PT. SINAR MULTI.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB  terdakwa sudah berhasil mengambil 5 (lima) pcs coupling selang ukuran 2½ (dua setengah) inci tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak dari dalam Gudang dan terdakwa sudah menjual 5 (lima) pcs coupling selang ukuran 2½ (dua setengah) inci kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jalan Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan sebesar Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. SINAR MULTI mengalami kerugian sebesar Rp.4.550.000,-(empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Timur guna diproses lebih lanjut.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 362 KUHP --------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa DONI IRAWAN pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bilal Ujung Kel.PB Darat I (Komp.Bilal Harmnis No.302 F) Kel. PB Darat I Kec.Medan Timur Kota Medan tepatnya di kantor PT. SINAR MULTI setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT. SINAR MULTI yang terletak di Jalan Bilal Ujung Kel.PB Darat I (Komp.Bilal Harmnis No.302 F) Kel. PB Darat I Kec.Medan Timur Kota Medan sebagai Tehnisi dengan tugas dan tanggung jawab apabila bagian penjualan menyuruh/memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang kepada penjaga gudang maka terdakwa mengambil barang tersebut dari penjaga gudang dan membawa turun barang tersebut lalu mencoba barang yang akan dijual didepan pembeli.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB ketika itu terdakwa sedang bekerja lalu ketika terdakwa berada didepan Gudang dilantai II terdakwa melihat petugas bagian gudang tidak berada ditempoat sehingga terdakwa mengambil ras ransel miliknya lalu masuk kedalam Gudang dan mengambil 2 (dua) pcs coupling selang ukuran 2 ½ (dua setengah) inci tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak lalu terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam tas ransel milik terdakwa, namun pada saat itu saksi Erwin Syahputra melihat terdakwa keluar dari dalam Gudang dengan membawa tas ransel sehingga saksi Erwin Syahputra merasa curiga dan menyuruh terdakwa untuk membuka isi tas ransel tersebut dan setelah diperiksa saksi Erwin Syahputra menemukan 2 (dua) pcs coupling selang ukuran 2½ (dua setengah) inci milik PT. SINAR MULTI.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB  terdakwa sudah berhasil mengambil 5 (lima) pcs coupling selang ukuran 2½ (dua setengah) inci tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak dari dalam Gudang dan terdakwa sudah menjual 5 (lima) pcs coupling selang ukuran 2½ (dua setengah) inci kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jalan Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan sebesar Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. SINAR MULTI mengalami kerugian sebesar Rp.4.550.000,-(empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Timur guna diproses lebih lanjut.  

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 374 KUHP--------

 

 

Medan, 23 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Syarifah Nayla, S.H

 Jaksa Muda NIP. 19830810 200912 2 001

              Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

Pihak Dipublikasikan Ya