Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU (ic. M. MATHIALAGA ), untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Medan untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (ic. PT. Yasanda).
- Menunjuk dan Mengangkat :
- Saudara BENYAMIN PURBA, SH., Penggurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-287AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, yang beralamat di Kantor Hukum Benyamin Purba Capitol Park Residence Tower Emeral, Unit 0649 Jl. Salemba Raya No. 16, RT.03 RW. 06 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat 10430.
- Saudara FRIDOLIN SIAHAAN, SH, MH, Penggurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-119.AH.04.05-2024 tertanggal 13 Agustus 2024, yang berkantor di Law Firm Fridolin Siahaan Partnership beralamat di Brig. Jend. Katamso Komplek Singapore Station B2 No. 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Untuk diangkat selaku Pengurus dalam proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus yang akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU |