Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Mdn Nurma Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurma Indah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 966/2001 Tanggal 07-03-2001 yang semula tertera Anak Ke-2 (Anak Kedua) dari seorang laki-laki yang bernama Kemad dan seorang perempuan yang bernama Hasnah, dirubah menjadi Anak ke-1 (Anak Pertama) dari seorang laki-laki yang bernama Kemad dan seorang perempuan yang bernama Hasnah.
  • Memohon untuk memerintahkan kepada Kelapa Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak